Simpan 450 Tabung Gas Elpiji 3 Kg Tanpa Izin, Gudang di Jepara Digerebek Polisi dan TNI
Kamis, 16 Desember 2021 - 09:35 WIB
JEPARA - Sebuah gudang di Desa Tahunan, Kabupaten Jepara, digerebek aparat gabungan dari Polres Jepara, dan Kodim 0719 Jepara, Kamis (16/12/2021) dini hari. Sebanyak 450 tabung gas elpiji ukuran 3 kg bersubsidir di temukan di dalam gudang tersebut.
Selain itu, petugas juga menemukan 50 tabung gas elpiji ukuran 12 kg, bersama dua armada truk. Gudang ini menurut Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Fachrur Rozi tidak memiliki izin. " Gas elpiji untuk warga miskin ini didatangkan dari Demak, dan Kota Semarang," ungkapnya.
Pemilik gudang berinisial H, juga telah ditangkap dan kini menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Jepara. "Penggerebekan gudang penyimpanan gas elpiji ini, berawal dari kecurigaan masyarakat terkait temuan pemasaran gas elpiji bersubsidi yang didatangkan dari Demak, dan Kota Semarang," tegas Fachrur Rozi.
Guna penyelidikan lebih lanjut, Satreskrim Polres Jepara akan meminta keterangan ahli untuk melengkapi berkas perkara. Petugas menjerat pelaku dengan Pasal 53 UU No. 22/2021 tentang migas, yang mengatur terkait penyimpanan, pengangkutan dan niaga tanpa izin.
Selain itu, petugas juga menemukan 50 tabung gas elpiji ukuran 12 kg, bersama dua armada truk. Gudang ini menurut Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Fachrur Rozi tidak memiliki izin. " Gas elpiji untuk warga miskin ini didatangkan dari Demak, dan Kota Semarang," ungkapnya.
Pemilik gudang berinisial H, juga telah ditangkap dan kini menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Jepara. "Penggerebekan gudang penyimpanan gas elpiji ini, berawal dari kecurigaan masyarakat terkait temuan pemasaran gas elpiji bersubsidi yang didatangkan dari Demak, dan Kota Semarang," tegas Fachrur Rozi.
Guna penyelidikan lebih lanjut, Satreskrim Polres Jepara akan meminta keterangan ahli untuk melengkapi berkas perkara. Petugas menjerat pelaku dengan Pasal 53 UU No. 22/2021 tentang migas, yang mengatur terkait penyimpanan, pengangkutan dan niaga tanpa izin.
(eyt)
tulis komentar anda