Sekprov Sulsel Bangga Pemdes Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi
Rabu, 15 Desember 2021 - 16:41 WIB
MAKASSAR - Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani memberikan apresiasi dan rasa bangga atas capaian pemerintah desa (pemdes) yang berhasil meraih penghargaan Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi Publik (KIP) Sulsel.
Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik ini diberikan juga kepada OPD lingkup Pemprov Sulsel dan pemerintah kabupaten/kota se-Sulsel.
Baca Juga: Abdul Hayat
Menurut Abdul Hayat , penghargaan tersebut sebagai bentuk pembelajaran bagi semua pihak untuk terus berbuat serta berinovasi di bidang pelayanan informasi publik.
"Penyerahan penghargaan ini bukan hanya itu, tapi merupakan bentuk motivasi untuk kita terus berbuat yang baik," tuturnya.
Baca juga:121 Peserta Seleksi Terbuka JPTP Pemprov Sulsel Bersiap Tes Kompetensi
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Sulsel, Pahir Halim mengatakan, hadirnya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik diharapkan mampu mengubah kesadaran masyarakat dalam mewujudkan program dan kebijakan.
"Ketika undang-undang diproses secara terbuka, maka akan menghasilkan yang sangat penting. Keterbukaan bukan lagi dilakukan secara undang-undang, tapi merupakan bentuk kesadaran masyarakat sendiri. Keterbukaan informasi publik mendukung daya kritis masyarakat terhadap pengawalan program," jelasnya.
Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik ini diberikan juga kepada OPD lingkup Pemprov Sulsel dan pemerintah kabupaten/kota se-Sulsel.
Baca Juga: Abdul Hayat
Menurut Abdul Hayat , penghargaan tersebut sebagai bentuk pembelajaran bagi semua pihak untuk terus berbuat serta berinovasi di bidang pelayanan informasi publik.
"Penyerahan penghargaan ini bukan hanya itu, tapi merupakan bentuk motivasi untuk kita terus berbuat yang baik," tuturnya.
Baca juga:121 Peserta Seleksi Terbuka JPTP Pemprov Sulsel Bersiap Tes Kompetensi
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Sulsel, Pahir Halim mengatakan, hadirnya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik diharapkan mampu mengubah kesadaran masyarakat dalam mewujudkan program dan kebijakan.
"Ketika undang-undang diproses secara terbuka, maka akan menghasilkan yang sangat penting. Keterbukaan bukan lagi dilakukan secara undang-undang, tapi merupakan bentuk kesadaran masyarakat sendiri. Keterbukaan informasi publik mendukung daya kritis masyarakat terhadap pengawalan program," jelasnya.
(luq)
tulis komentar anda