Perusahaan Tak Patuh, Penerapan PSBB di DKI Sulit Berjalan Maksimal

Kamis, 23 April 2020 - 09:00 WIB
Sejauh ini baru 25 perusahaan di Jakarta sudah ditutup sementara oleh Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta karena melanggar PSBB. Penutupan 25 perusahaan tersebut berdasarkan inspeksi mendadak yang dilakukan di lima wilayah kota administratif dan satu kabupaten di DKI Jakarta dari awal masa PSBB pada Jumat (10/4) hingga Jumat (17/4). Perusahaan atau tempat kerja tersebut merupakan usaha yang bergerak di luar 11 sektor yang dikecualikan beroperasi oleh Pemerintah DKI Jakarta.

Berdasarkan data yang diperoleh KORAN SINDO, jumlah perusahaan yang mendapat persetujuan IOMKI oleh Kemenperin tersebar di lima wilayah DKI Jakarta.

Wilayah Jakarta Utara menjadi lokasi terbanyak dengan 243 perusahaan. Selebihnya, tersebar di Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan (lihat info grafis).

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta Elizabeth Ratu Rante Allo mengatakan, data yang diperoleh dari Kementerian Perindustrian pada Senin (20/4), jumlah IOMKI masih 763 perusahaan. Namun, penambahan sangat signifikan dalam waktu sehari.

"Per Selasa (21/4) sekitar pukul 17.00 bertambah lagi, sehingga menjadi 834 perusahaan yang beroperasi dengan IOMKI," kata Ratu saat dihubungi kemarin.

Menurut Ratu, selama PSBB di Jakarta, jumlah perusahaan yang mendapatkan IOMKI memang cenderung terus bertambah. Pada 15 April misalnya, baru ada 511 perusahaan. Lalu pada 16 April, naik menjadi 548 perusahaan. Kemudian pada 17 April menjadi 611 perusahaan. Jumlah per Selasa yang mencapai 834 perusahaan masih bisa terus bertambah hingga mencapai ribuan.

Meski mengantongi IOMKI, kata Ratu, perusahaan tersebut harus mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

"Kami masih mendata apakah seluruh perusahaan itu bukan dikecualikan dalam PSBB atau masuk dalam pengecualian," pungkasnya.

Diketahui, Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB mengatur bahwa seluruh kantor dihentikan sementara selama PSBB. Kewajiban menghentikan aktivitas kerja itu berlaku untuk semua sektor. Namun, ada beberapa yang dikecualikan. Pertama, kantor instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Kedua, kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional. Ketiga, kantor badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD).

Kemudian untuk dunia usaha swasta, juga ada beberapa sektor yang dikecualikan, yaitu sektor kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik, konstruksi, industri strategis, perhotelan, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional (kebutuhan sehari-hari).
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content