Siskaeee sejak Umur 19 Tahun Sudah Senang Pamer Organ Intim

Kamis, 09 Desember 2021 - 08:45 WIB
Dalam konferensi pers yang di gelar di Mapolda DIY, Direskrimsus Polda DIY, AKBP Roberto Gomgom Manorang menyatakan, tersangka Siskaeee atau FCN dengan akun @siskaeee_ofc ditangkap karena telah melakukan tindak pidana cyber yang melanggar kesusilaan berupa pornografi online. Siskaeee merupakan pelaku eksibisionis di Bandara YIA.

"Pelaku memamerkan sendiri secara sadar alat kelamin, dan kami mendapat perbuatan yang melanggar kesusilaan, selfie seks. Itu dilakukan pelaku secara sadar pada 18 Juli 2021 di Bandara YI. Pelaku datang sendiri dengan mengendarai kendaraan," ujarnya.

Polda menemukan bahwa pelaku memiliki motif dorongan hasrat seksual ketika melihat sesuati yang menarik. "Baik itu lokasi, orang, tempat maupun waktu, ini menyebabkan pelaku merekam sendiri dengan handphone-nya di Bandara YAI," ujarnya.

Gomgom Manorang juga menyatakan bahwa motif tersangka memamerkan alat kelamin dan payudara tersebut demi untuk mendapatkan uang.

Konten pornografis online itu dibuat sendiri oleh tersangka, baik berupa foto maupun videonya kemudian diunggah di sejumlah situs berbayar yang semua server dan basisnya berada di luar negeri. Salah satu situs yang dipakai Siskaeee adalah onlyfans.

Sementara itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya handphone, baju serta kacamata yang dipakai saat melakukan eksibisionis di Bandara YIA. Sejumlah barang bukti lain berupa kamera, sepatu, serta pakaian dan asesoris yang digunakan untuk membuat konten juga disita petugas.

Siskaeee dijerat dengan Undang-Undang Pornografi dan ITE dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar.
(shf)
Halaman :
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content