Raup Keuntungan Rp1 Miliar, Pelaku Penipuan CPNS Diringkus Polisi
Selasa, 30 November 2021 - 10:16 WIB
MADIUN - Pelaku penipuan dengan modus bisa memasukkan warga menjadi CPNS diringkus Satreskrim Polres Kota Madiun. Pelaku berhasil meraup uang hingga Rp1 miliar lebih.
Pelaku bernama Nura Kurniawan, warga Jalan Indragiri Hulu, Riau ditangkap setelah dilaporkan korban. pelaku berumur 45 tahun ini ditangkap di rumah singgahnya di Pekanbaru setelah dua kali mangkir panggilan polisi.
Baca juga: Pohon Besar Berumur Ratusan Tahun Tumbang Timpa Asrama Pesantren di Sampang
Modusnya, pelaku menjanjikan korban bisa masuk CPNS. Namun setelah membayar sejumlah uang dari Mei hingga Oktober 2019, ternyata tak lolos masuk PNS. Hingga akhirnya para korban lapor polisi.
Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan, ada empat korban yang sudah melapor. "TIdak menutup kemungkinan akan bertambah jumlah korbannya," katanya.
Baca juga: Harga Minyak Goreng Naik, Ini Langkah Disperindag Jawa Timur
Dari keempat korban, total uang yang diraup tersangka mencapai Rp1 miliar lebih. Barang bukti yang disita berupa bukti transfer dari beberapa bank. "Tersangka dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP atas dugaan penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," paparnya.
Pelaku bernama Nura Kurniawan, warga Jalan Indragiri Hulu, Riau ditangkap setelah dilaporkan korban. pelaku berumur 45 tahun ini ditangkap di rumah singgahnya di Pekanbaru setelah dua kali mangkir panggilan polisi.
Baca juga: Pohon Besar Berumur Ratusan Tahun Tumbang Timpa Asrama Pesantren di Sampang
Modusnya, pelaku menjanjikan korban bisa masuk CPNS. Namun setelah membayar sejumlah uang dari Mei hingga Oktober 2019, ternyata tak lolos masuk PNS. Hingga akhirnya para korban lapor polisi.
Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan, ada empat korban yang sudah melapor. "TIdak menutup kemungkinan akan bertambah jumlah korbannya," katanya.
Baca juga: Harga Minyak Goreng Naik, Ini Langkah Disperindag Jawa Timur
Dari keempat korban, total uang yang diraup tersangka mencapai Rp1 miliar lebih. Barang bukti yang disita berupa bukti transfer dari beberapa bank. "Tersangka dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP atas dugaan penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," paparnya.
(msd)
tulis komentar anda