Bupati Pangandaran Berlakukan Prokes Ketat pada Objek Wisata selama Libur Natal dan Tahun Baru
Sabtu, 27 November 2021 - 11:18 WIB
PANGANDARAN - Bupati Kabupaten Pangandaran Jeje Wiradinata menegaskan seluruh objek wisata di Kabupaten Pangandaran wajib memberlakukan protokol kesehatan. Pernyataan tersebut ditegaskan Jeje berkaitan dengan menjelang libur Natal 2021 dan pergantian tahun 2021 ke tahun 2022.
Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Instruksi Nomor 62 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Natal Tahun 2021 dan pergantian Tahun 2021 ke 2022.
"Status PPKM saat Natal dan tahun baru 2022 secara nasional pada posisi Level 3, maka sebagai daerah objek wisata wajib patuh dan taat terhadap instruksi yang diberlakukan," kata Jeje.
Jeje menambahkan, Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 yang diterbitkan pada Senin (22/11/2021) yang diberlakukan sejak Jumat (24/12/2021) hingga Selasa (2/1/2022) mendatang.
"Seluruh objek wisata yang ada di Kabupaten Pangandaran akan diperketat selama libur Natal dan Tahun Baru 2022," tambahnya.
Ia menjelaskan, objek wisata di Kabupaten Pangandaran tetap akan dibuka tetapi ada pengetatan. "Salah satu pengetatan yaitu dengan pembatasan yang harus dilakukan di objek wisata terkait jumlah maksimal pengunjung," jelasnya.
Setiap objek wisata hanya boleh menerima kunjungan maksimal 50 persen dari kapasitas. "Kami juga akan memaksimalkan penerapan aplikasi PeduliLindungi di objek wisata," tuturnya.
Aplikasi PeduliLindungi diterapkan saat masuk dan keluar objek wisata terutama di perhotelan. "Petugas gabungan juga bakal melakukan operasi yustisi penerapan protokol kesehatan dan memeriksa secara acak status vaksinasi," terangnya. Jika terdapat pelanggaran, sanksi yang diberlakukan adalah tindak pidana ringan atau tipiring.
Inilah Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 :
Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Instruksi Nomor 62 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Natal Tahun 2021 dan pergantian Tahun 2021 ke 2022.
"Status PPKM saat Natal dan tahun baru 2022 secara nasional pada posisi Level 3, maka sebagai daerah objek wisata wajib patuh dan taat terhadap instruksi yang diberlakukan," kata Jeje.
Jeje menambahkan, Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 yang diterbitkan pada Senin (22/11/2021) yang diberlakukan sejak Jumat (24/12/2021) hingga Selasa (2/1/2022) mendatang.
"Seluruh objek wisata yang ada di Kabupaten Pangandaran akan diperketat selama libur Natal dan Tahun Baru 2022," tambahnya.
Ia menjelaskan, objek wisata di Kabupaten Pangandaran tetap akan dibuka tetapi ada pengetatan. "Salah satu pengetatan yaitu dengan pembatasan yang harus dilakukan di objek wisata terkait jumlah maksimal pengunjung," jelasnya.
Setiap objek wisata hanya boleh menerima kunjungan maksimal 50 persen dari kapasitas. "Kami juga akan memaksimalkan penerapan aplikasi PeduliLindungi di objek wisata," tuturnya.
Aplikasi PeduliLindungi diterapkan saat masuk dan keluar objek wisata terutama di perhotelan. "Petugas gabungan juga bakal melakukan operasi yustisi penerapan protokol kesehatan dan memeriksa secara acak status vaksinasi," terangnya. Jika terdapat pelanggaran, sanksi yang diberlakukan adalah tindak pidana ringan atau tipiring.
Inilah Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 :
tulis komentar anda