Bupati Pangandaran Berlakukan Prokes Ketat pada Objek Wisata selama Libur Natal dan Tahun Baru

Sabtu, 27 November 2021 - 11:18 WIB
loading...
Bupati Pangandaran Berlakukan...
Bupati Kabupaten Pangandaran Jeje Wiradinata (Humas Pemkab Pangandaran)
A A A
PANGANDARAN - Bupati Kabupaten Pangandaran Jeje Wiradinata menegaskan seluruh objek wisata di Kabupaten Pangandaran wajib memberlakukan protokol kesehatan. Pernyataan tersebut ditegaskan Jeje berkaitan dengan menjelang libur Natal 2021 dan pergantian tahun 2021 ke tahun 2022.

Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Instruksi Nomor 62 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Natal Tahun 2021 dan pergantian Tahun 2021 ke 2022.

"Status PPKM saat Natal dan tahun baru 2022 secara nasional pada posisi Level 3, maka sebagai daerah objek wisata wajib patuh dan taat terhadap instruksi yang diberlakukan," kata Jeje.

Jeje menambahkan, Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 yang diterbitkan pada Senin (22/11/2021) yang diberlakukan sejak Jumat (24/12/2021) hingga Selasa (2/1/2022) mendatang.

"Seluruh objek wisata yang ada di Kabupaten Pangandaran akan diperketat selama libur Natal dan Tahun Baru 2022," tambahnya.

Ia menjelaskan, objek wisata di Kabupaten Pangandaran tetap akan dibuka tetapi ada pengetatan. "Salah satu pengetatan yaitu dengan pembatasan yang harus dilakukan di objek wisata terkait jumlah maksimal pengunjung," jelasnya.

Setiap objek wisata hanya boleh menerima kunjungan maksimal 50 persen dari kapasitas. "Kami juga akan memaksimalkan penerapan aplikasi PeduliLindungi di objek wisata," tuturnya.

Aplikasi PeduliLindungi diterapkan saat masuk dan keluar objek wisata terutama di perhotelan. "Petugas gabungan juga bakal melakukan operasi yustisi penerapan protokol kesehatan dan memeriksa secara acak status vaksinasi," terangnya. Jika terdapat pelanggaran, sanksi yang diberlakukan adalah tindak pidana ringan atau tipiring.

Inilah Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 :

1. Meningkatkan kewaspadaan sesuai pengaturan PPKM level 3 khusus untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain: Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lainlain.

2. Mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap Kabupaten/Kota agar memiliki prokes yang baik.

3. Menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas.

4. Tetap menerapkan prokes yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun atau hand Sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan).

5. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.

6. Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak.

7. Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50 persen dari kapasitas total.

8. Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka atau tertutup.

9. Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif.

10. Membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi Covid-19.
(atk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Susi Pudjiastuti Minta...
Susi Pudjiastuti Minta Izin Keramba Jaring Apung di Pantai Timur Pangandaran Dicabut
Asal Usul Nama dan Sejarah...
Asal Usul Nama dan Sejarah Pangandaran, Kabupaten Berjuluk Hawaii Van Jabar
Viral! Guru di Pangandaran...
Viral! Guru di Pangandaran Mengaku Kena Pungli dan Intimidasi hingga Mengundurkan Diri
Niat Menolong, Remaja...
Niat Menolong, Remaja Pangandaran Ini Malah Kehilangan Motor
Pemda Pangandaran Lawan...
Pemda Pangandaran Lawan Hoaks Dampak Vaksin Covid-19 dengan Cara Sosialisasi
Dihantam Angin dan Hujan,...
Dihantam Angin dan Hujan, Rumah Warga di Pangandaran Ambruk Rata dengan Tanah
Gerakan Mobil Masker...
Gerakan Mobil Masker untuk Masyarakat Menyambangi 10 Kecamatan di Pangandaran
Pangandaran Contoh Penerapan...
Pangandaran Contoh Penerapan AKB Sektor Pariwisata
Protokol Kesehatan Pariwisata...
Protokol Kesehatan Pariwisata Kabupaten Pangandaran Jadi Contoh Wilayah Lain
Rekomendasi
Aksi Bersih dan Penghijauan...
Aksi Bersih dan Penghijauan dalam Memperingati HLH 2026, NHM Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Bersama
Bolehkah Puasa pada...
Bolehkah Puasa pada 1 Muharram? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Kasus Mobil Listrik...
Kasus Mobil Listrik Meledak Tinggi, Ahli Otomotif Angkat Bicara
Berita Terkini
Polda Metro Jaya: 3.588...
Polda Metro Jaya: 3.588 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Demo di DPR RI
Dukung Program MBG Dilanjutkan,...
Dukung Program MBG Dilanjutkan, Akademisi: Bermanfaat bagi Anak dan Masyarakat
Polda Metro Jaya Larang...
Polda Metro Jaya Larang Massa Demo Mahasiwa Masuk Jalur VIP Presiden Jerman
Ketua DPW Partai Perindo...
Ketua DPW Partai Perindo Sulsel Abdul Hayat Gani, dari Birokrasi ke Politik yang Melayani
Polisi Tangkap 2 Pelaku...
Polisi Tangkap 2 Pelaku yang Hendak Culik Lansia di PIK Jakut
Buka Peluang Global,...
Buka Peluang Global, BRImo Kini Hadirkan Reksa Dana USD Batavia untuk Investor
Infografis
AS dan Barat Danai Pembantaian...
AS dan Barat Danai Pembantaian Warga Palestina Selama 75 Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved