Dukun Keji Pengganda Uang Bunuh 4 Warga Magelang, Polisi: Tersangka Pelaku Tunggal
Rabu, 24 November 2021 - 11:57 WIB
MAGELANG - Polres Magelang terus mengembangkan kasus dugaan pembunuhan berencana dengan tersangka IS (57) warga Karangtengah, Sutopati, Kajoran, Kabupaten Magelang. Dari pengembangan sejauh ini, tersangka merupakan pelaku tunggal. Adapun jumlah korbannya sebanyak empat orang.
Penyidik Satreskrim Polres Magelang menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. Lelaki paruh baya yang dikenal sebagai dukun pengganda uang ini, terancam hukuman mati atau seumur hidup.
"Dari hasil penyidikan, sementara pelakunya satu orang. Tersangka pelaku tunggal," kata Kasi Humas Polres Magelang Iptu Abdul Muthohir saat dihubungi MNC Portal Indonesia (MPI), Rabu (24/11/2021).
Sebelumnya, Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun dalam siaran persnya menjelaskan, berdasarkan hasil pengembangan terungkap fakta baru. Ternyata tersangka telah melakukan pembunuhan sebanyak tiga kali dengan jumlah korbannya empat orang.
"Adapun motif dan modus pembunuhan yang dilakukan tersangka pada keempat korban sama. Motifnya ingin menguasai uang korban. Modusnya, memberikan air yang sudah dicampuri potasium sebagai sarat atas permintaan korban," kata Kapolres.
Kapolres menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka, korban pertama adalah Mu’arif (52) warga Desa Sutopati, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang. Kasus pembunuhan tersebut terjadi pada 14 Mei 2020 malam.
Namun jenazah korban ditemukan warga pada 15 Mei 2021 pagi. Kronologinya, pada saat itu, korban pergi ke rumah tersangka IS dengan tujuan minta didoakan agar uangnya tidak cepat habis atau berlipat ganda lantaran sedang mengalami kesulitan keuangan.
Penyidik Satreskrim Polres Magelang menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. Lelaki paruh baya yang dikenal sebagai dukun pengganda uang ini, terancam hukuman mati atau seumur hidup.
Baca Juga
"Dari hasil penyidikan, sementara pelakunya satu orang. Tersangka pelaku tunggal," kata Kasi Humas Polres Magelang Iptu Abdul Muthohir saat dihubungi MNC Portal Indonesia (MPI), Rabu (24/11/2021).
Sebelumnya, Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun dalam siaran persnya menjelaskan, berdasarkan hasil pengembangan terungkap fakta baru. Ternyata tersangka telah melakukan pembunuhan sebanyak tiga kali dengan jumlah korbannya empat orang.
"Adapun motif dan modus pembunuhan yang dilakukan tersangka pada keempat korban sama. Motifnya ingin menguasai uang korban. Modusnya, memberikan air yang sudah dicampuri potasium sebagai sarat atas permintaan korban," kata Kapolres.
Kapolres menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka, korban pertama adalah Mu’arif (52) warga Desa Sutopati, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang. Kasus pembunuhan tersebut terjadi pada 14 Mei 2020 malam.
Baca Juga
Namun jenazah korban ditemukan warga pada 15 Mei 2021 pagi. Kronologinya, pada saat itu, korban pergi ke rumah tersangka IS dengan tujuan minta didoakan agar uangnya tidak cepat habis atau berlipat ganda lantaran sedang mengalami kesulitan keuangan.
tulis komentar anda