Dukun Keji Pengganda Uang Bunuh 4 Warga Magelang, Polisi: Tersangka Pelaku Tunggal
loading...
A
A
A
MAGELANG - Polres Magelang terus mengembangkan kasus dugaan pembunuhan berencana dengan tersangka IS (57) warga Karangtengah, Sutopati, Kajoran, Kabupaten Magelang. Dari pengembangan sejauh ini, tersangka merupakan pelaku tunggal. Adapun jumlah korbannya sebanyak empat orang.
Penyidik Satreskrim Polres Magelang menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. Lelaki paruh baya yang dikenal sebagai dukun pengganda uang ini, terancam hukuman mati atau seumur hidup.
"Dari hasil penyidikan, sementara pelakunya satu orang. Tersangka pelaku tunggal," kata Kasi Humas Polres Magelang Iptu Abdul Muthohir saat dihubungi MNC Portal Indonesia (MPI), Rabu (24/11/2021).
Sebelumnya, Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun dalam siaran persnya menjelaskan, berdasarkan hasil pengembangan terungkap fakta baru. Ternyata tersangka telah melakukan pembunuhan sebanyak tiga kali dengan jumlah korbannya empat orang.
"Adapun motif dan modus pembunuhan yang dilakukan tersangka pada keempat korban sama. Motifnya ingin menguasai uang korban. Modusnya, memberikan air yang sudah dicampuri potasium sebagai sarat atas permintaan korban," kata Kapolres.
Kapolres menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka, korban pertama adalah Mu’arif (52) warga Desa Sutopati, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang. Kasus pembunuhan tersebut terjadi pada 14 Mei 2020 malam.
Namun jenazah korban ditemukan warga pada 15 Mei 2021 pagi. Kronologinya, pada saat itu, korban pergi ke rumah tersangka IS dengan tujuan minta didoakan agar uangnya tidak cepat habis atau berlipat ganda lantaran sedang mengalami kesulitan keuangan.
"Korban pergi ke rumah tersangka dengan membawa senilai Rp3 juta. Kemudian oleh tersangka korban diberikan air yang dimasukkan dalam plastik, ternyata oleh tersangka air tersebut dicampur potasium yang mengandung sianida,” terang Kapolres.
Kemudian korban pulang sesuai dengan persyaratan dari tersangka agar cairan tersebut diminum dan dihabiskan pada saat perjalanan pulang. Korban juga diwanti-wanti tidak boleh orang lain ada yang tahu. "Akhirnya korban ditemukan warga sekitar keesokanya yakni Jumat (15/5/2020) di jalan dengan kondisi tergeletak dan sudah meninggal,” ungkapnya.
Dari pengembangan ini, tersangka juga telah mengakui semuanya. Untuk motif dan modus yang dilakukan oleh tersangka adalah sama yakni ingin menguasai uang milik korban.
“Saat ini untuk proses tetap kita kembangkan, namun mudah-mudahan sudah tidak ada lagi korban-korban yang berjatuhan akibat yang dilakukan oleh tersangka,” katanya.
Dengan demikian korban pembunuhan yang telah dilakukan oleh tersangka IS sebanyak empat orang. “Dimana dari keempat korban dilakukan pada tiga kejadian dan waktu yang berbeda,” ujarnya.
Sedangkan korban terakhir dari aksi kejahatan tersangka yakni, Lasman (31) dan Wasdiyanto (38), keduanya warga Marongan, Sukomakmur, Kajoran, Kabupaten Magelang. Kedua korban diketahui merupakan saudara ipar yang keseharianya bekerja sebagai pedagang sayur.
Kedua koban ditemukan meninggal di dalam mobil akibat minum air putih yang sudah dicampur dengan apotas dan mengandung sianida yang diberikan oleh tersangka sebagai syarat penggandaan uang.
Kasatreskrim Polres Magelang AKP M Alfan Armin menjelaskan, dalam pemeriksaan tersangka mengakui telah membunuh korban dengan memasukkan potas ke dalam air minuman syarat kepada kedua korban yang dibeli dari toko pertanian,
Terungkapnya kasus tersebut berawal adanya penemuan orang meninggal di dalam mobil yang berhenti di pinggir jalan Dusun Sukoyoso Desa Sukomakmur, Kecamatan Kajoran pada Rabu (10/11/2021) pukul 20.30 WIB.
“Saat ditemukan korban Lasman berada di kursi supir dengan kaca mobil terbuka sudah tergeletak ke arah kiri. Lalu korban Wasdiyanto tergeletak di luar mobil sebelah kiri depan," terangnya.
Penyidik Satreskrim Polres Magelang menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. Lelaki paruh baya yang dikenal sebagai dukun pengganda uang ini, terancam hukuman mati atau seumur hidup.
"Dari hasil penyidikan, sementara pelakunya satu orang. Tersangka pelaku tunggal," kata Kasi Humas Polres Magelang Iptu Abdul Muthohir saat dihubungi MNC Portal Indonesia (MPI), Rabu (24/11/2021).
Sebelumnya, Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun dalam siaran persnya menjelaskan, berdasarkan hasil pengembangan terungkap fakta baru. Ternyata tersangka telah melakukan pembunuhan sebanyak tiga kali dengan jumlah korbannya empat orang.
"Adapun motif dan modus pembunuhan yang dilakukan tersangka pada keempat korban sama. Motifnya ingin menguasai uang korban. Modusnya, memberikan air yang sudah dicampuri potasium sebagai sarat atas permintaan korban," kata Kapolres.
Kapolres menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka, korban pertama adalah Mu’arif (52) warga Desa Sutopati, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang. Kasus pembunuhan tersebut terjadi pada 14 Mei 2020 malam.
Baca Juga
Namun jenazah korban ditemukan warga pada 15 Mei 2021 pagi. Kronologinya, pada saat itu, korban pergi ke rumah tersangka IS dengan tujuan minta didoakan agar uangnya tidak cepat habis atau berlipat ganda lantaran sedang mengalami kesulitan keuangan.
"Korban pergi ke rumah tersangka dengan membawa senilai Rp3 juta. Kemudian oleh tersangka korban diberikan air yang dimasukkan dalam plastik, ternyata oleh tersangka air tersebut dicampur potasium yang mengandung sianida,” terang Kapolres.
Kemudian korban pulang sesuai dengan persyaratan dari tersangka agar cairan tersebut diminum dan dihabiskan pada saat perjalanan pulang. Korban juga diwanti-wanti tidak boleh orang lain ada yang tahu. "Akhirnya korban ditemukan warga sekitar keesokanya yakni Jumat (15/5/2020) di jalan dengan kondisi tergeletak dan sudah meninggal,” ungkapnya.
Dari pengembangan ini, tersangka juga telah mengakui semuanya. Untuk motif dan modus yang dilakukan oleh tersangka adalah sama yakni ingin menguasai uang milik korban.
“Saat ini untuk proses tetap kita kembangkan, namun mudah-mudahan sudah tidak ada lagi korban-korban yang berjatuhan akibat yang dilakukan oleh tersangka,” katanya.
Dengan demikian korban pembunuhan yang telah dilakukan oleh tersangka IS sebanyak empat orang. “Dimana dari keempat korban dilakukan pada tiga kejadian dan waktu yang berbeda,” ujarnya.
Sedangkan korban terakhir dari aksi kejahatan tersangka yakni, Lasman (31) dan Wasdiyanto (38), keduanya warga Marongan, Sukomakmur, Kajoran, Kabupaten Magelang. Kedua korban diketahui merupakan saudara ipar yang keseharianya bekerja sebagai pedagang sayur.
Kedua koban ditemukan meninggal di dalam mobil akibat minum air putih yang sudah dicampur dengan apotas dan mengandung sianida yang diberikan oleh tersangka sebagai syarat penggandaan uang.
Kasatreskrim Polres Magelang AKP M Alfan Armin menjelaskan, dalam pemeriksaan tersangka mengakui telah membunuh korban dengan memasukkan potas ke dalam air minuman syarat kepada kedua korban yang dibeli dari toko pertanian,
Terungkapnya kasus tersebut berawal adanya penemuan orang meninggal di dalam mobil yang berhenti di pinggir jalan Dusun Sukoyoso Desa Sukomakmur, Kecamatan Kajoran pada Rabu (10/11/2021) pukul 20.30 WIB.
“Saat ditemukan korban Lasman berada di kursi supir dengan kaca mobil terbuka sudah tergeletak ke arah kiri. Lalu korban Wasdiyanto tergeletak di luar mobil sebelah kiri depan," terangnya.
(shf)