Polres Ciamis Tangkap Warga Pangandaran Pelaku Penggelapan Motor
Selasa, 23 November 2021 - 01:03 WIB
Konferensi pers penangkapan pelaku penggelapan motor Foto Humas Polres Ciamis
PANGANDARAN - Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis Polda Jabar berharil meringkus N (58), warga Desa Karangbenda, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran. Pelaku ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan sepeda motor.
"Tersangka kami tangkap setelah kami mendapat laporan dari WSA (41), Warga Desa Cibuluh, Kecamatan Kalipucang," ujar Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi dalam konferensi pers di Media Center Mapolres Ciamis, Jawa Barat, Senin (22/11/2021). Baca juga: Pemuda Ini Dilaporkan Ibunya ke Polisi hingga Dipenjara, karena Gadaikan Motor Tanpa Izin
Kapolres menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka adalah dengan berpura-pura meminjam kendaraan korban untuk menjemput istri. Namun, setelah ditunggu lama, tersangka tidak juga mengembalikan sepeda motornya.
"Kejadian ketika korban hendak akan ke minimarket, di tengah jalan dicegat oleh tersangka untuk mengantarkannya sampai gang yang dikira kosnya," tambah Wahyu.
"Tersangka kami tangkap setelah kami mendapat laporan dari WSA (41), Warga Desa Cibuluh, Kecamatan Kalipucang," ujar Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi dalam konferensi pers di Media Center Mapolres Ciamis, Jawa Barat, Senin (22/11/2021). Baca juga: Pemuda Ini Dilaporkan Ibunya ke Polisi hingga Dipenjara, karena Gadaikan Motor Tanpa Izin
Kapolres menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka adalah dengan berpura-pura meminjam kendaraan korban untuk menjemput istri. Namun, setelah ditunggu lama, tersangka tidak juga mengembalikan sepeda motornya.
"Kejadian ketika korban hendak akan ke minimarket, di tengah jalan dicegat oleh tersangka untuk mengantarkannya sampai gang yang dikira kosnya," tambah Wahyu.
Lihat Juga :