Pemuda Ini Dilaporkan Ibunya ke Polisi hingga Dipenjara, karena Gadaikan Motor Tanpa Izin

Kamis, 11 November 2021 - 06:03 WIB
loading...
Pemuda Ini Dilaporkan Ibunya ke Polisi hingga Dipenjara, karena Gadaikan Motor Tanpa Izin
Pemuda ini dilaporkan ibunya ke polisi hingga dipenjara, karena gadaikan motor tanpa izin. Foto: Ricky/SINDOnews
A A A
PEMATANGSIANTAR - Nahas dialami Mah (33), pemuda asal Tambun Nabolon, Siantar Martoba. Dia dilaporkan ibunya sendiri, karena menggandakan motor tanpa izin. Mah pun kini harus mendekam di penjara.

Kapolsek Siantar Martoba, AKP Amir Mahmud mengatakan, tersangka MAH (33) warga Jalan Melur, Perumahan Karang Sari, dilaporkan ibu kandungnya sendiri, Asnimar Chaniago (62) warga Jalan Anggrek, Kelurahan Tambon Nabolon, kecamatan Siantar, kota Pematangsiantar.



"Kejadiannya 24 September 2021 lalu, diduga pelaku datang ke rumah korban dan pamit membawa sepeda motor Honda dengan nomor polisi BK 5594 WAF. Namun sampai tanggal 29 September 2021, sepeda motor korban tidak dikembalikan, yang mengakibatkan korban mengalami kerugian Rp14 juta," katanya, Rabu (10/11/2021).

Tidak terima, Asnimar pun datang ke kantor polisi membuat laporan. Dia melaporkan putra kandungnya sendiri. Polisi yang menerima laporan korban kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap Mah.



Dari pengakuannya, sepeda motor ibunya itu sudah digadaikan Rp4 juta kepada seorang pria berinisial AD (32), warga Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, yang ikut ditangkap polisi.

"Kedua diduga pelaku penggelapan dan penadah sudah ditangkap dan menjalani proses hukum," sebut Amir.
(san)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 2.0011 seconds (0.1#10.140)