Bunuh 2 Pedagang Sayur, Dukun Palsu Asal Magelang Ini Campurkan Sianida di Air Minum

Jum'at, 19 November 2021 - 18:10 WIB
Mendapat laporan tersebut, Tim Polsek Kajoran, dan Satreskrim Polres Magelang, melakukan olah TKP. Dalam olah TKP, tim menemukan bungkusan plastik bening berisi sisa cairan yang berbau mencurigakan.

"Lalu dilakukan autopsi oleh Tim Biddokkes Polda Jateng di RSUD Muntilan, dengan hasil bahwa kedua korban terdapat tanda mati lemas karena keracunan. Kemudian, tim berkoordinasi dengan Bidlabfor Polda Jateng, untuk menguji temuan plastik bening dalam mobil, cairan dalam mulut korban, urine, darah dan lambung korban dengan hasil bahwa semuanya terdapat kandungan sianida," jelas Aron.

Dari hasil penyelidikan dan keterangan beberapa saksi, pada 10 November 2021 sekitar pukul 15.30 WIB korban Lasman pamit dari rumah menyampaikan ingin ke rumah tersangka bersama korban Wasdiyanto, dengan menggunakan mobil sewa warna hitam.



Kedua korban mendatangi tersangka, dengan niat ingin menggandakan uang sebesar Rp25 juta yang didapat dari hasil menggadaikan mobil miliknya. Sekitar pukul 16.00 WIB, kedua korban tiba di rumah tersangka. Kemudian korban memberikan satu buah botol air mineral yang sebelumnya sudah diisi dengan air dari mata air Sijago, dan uang Rp25 juta kepada tersangka.

Kemudian tersangka memasukkan air dalam botol air mineral yang dibawa korban ke dalam gelas, dan mencampur air itu dengan potas. "Lalu air yang sudah dicampur potas tersebut dimasukkan ke dalam kantong plastik bening, dan diberikan kepada kedua korban sambil menyampaikan bahwa air tersebut harus diminum oleh korban sebelum sampai di rumah, sertatidak boleh dilihat oleh orang lain," terang Aron.



Sementara itu Kasatreskrim Polres Magelang, AKP M. Alfan Armin menjelaskan, setelah mendapat fakta tersebut, timnya langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Polisi menemukan barang bukti seperti beberapa buah plastik bening belum terpakai, yang identik dengan plastik bening yang ditemukan di dalam mobil.

Polisi juga menemukan uang Rp25 juta milik korban, dan beberapa barang bukti lainya. "Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah membunuh korban dengan memasukkan potas ke dalam air minuman syarat kepada kedua korban yang dibeli dari toko pertanian. Perbuatan tersangka melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Tersangka terancan hukuman mati atau seumur hidup," pungkasnya.
(eyt)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content