Bunuh 2 Pedagang Sayur, Dukun Palsu Asal Magelang Ini Campurkan Sianida di Air Minum

Jum'at, 19 November 2021 - 18:10 WIB
loading...
Bunuh 2 Pedagang Sayur, Dukun Palsu Asal Magelang Ini Campurkan Sianida di Air Minum
Waka Polres Magelang, Kompol Aron Sebastian menunjukkan tersangka pembunuhan dengan modus memberikan minuman yang telah dicampuri racun sianida. Foto/Ist.
A A A
MAGELANG - Dukun palsu berinisial IS (57) diringkus Satreskrim Polres Magelang, karena telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Lasma (31), dan Wasdiyanto (38). Tersangka warga Karangtengah, Sutopati, Kajoran, Kabupaten Magelang, mengaku bisa menggandakan uang.



Sementara kedua korban pembunuhan berencana merupakan warga Marongan, Sukomakmur, Kajoran, Kabupaten Magelang. Kedua korban diketahui merupakan saudara ipar yang keseharianya bekerja sebagai pedagang sayur.



Kedua koban ditemukan meninggal di dalam mobil, akibat minum air putih yang sudah dicampur dengan potas dan mengandung sianida. Minuman maut tersebut, diberikan oleh tersangka sebagai syarat penggadaan uang.



Waka Polres Magelang, Kompol Aron Sebastian mengatakan, terungkapnya kasus pembunuhan tersebut berawal adanya penemuan orang meninggal di dalam mobil yang berhenti di pinggir jalan Dusun Sukoyoso, Desa Sukomakmur, Kecamatan Kajoran, pada Rabu (10/11/2021) pukul 20.30 WIB.

"Saat ditemukan korban Lasman berada di kursi sopir dengan kaca mobil terbuka, sudah tergeletak ke arah kiri. Lalu korban Wasdiyanto tergeletak di luar mobil sebelah kiri depan," terangnya, Jumat (19/11/2021).

Saksi yang menemukan kedua korban, kemudian melaporkan kejadian ke pemilik rental yang dipakai korban. Selanjutnya pemilik rental mobil melaporkan kepada keluarga dan perangkat desa. Laporan dilanjutankan ke Polsek Kajoran.



Mendapat laporan tersebut, Tim Polsek Kajoran, dan Satreskrim Polres Magelang, melakukan olah TKP. Dalam olah TKP, tim menemukan bungkusan plastik bening berisi sisa cairan yang berbau mencurigakan.

"Lalu dilakukan autopsi oleh Tim Biddokkes Polda Jateng di RSUD Muntilan, dengan hasil bahwa kedua korban terdapat tanda mati lemas karena keracunan. Kemudian, tim berkoordinasi dengan Bidlabfor Polda Jateng, untuk menguji temuan plastik bening dalam mobil, cairan dalam mulut korban, urine, darah dan lambung korban dengan hasil bahwa semuanya terdapat kandungan sianida," jelas Aron.

Dari hasil penyelidikan dan keterangan beberapa saksi, pada 10 November 2021 sekitar pukul 15.30 WIB korban Lasman pamit dari rumah menyampaikan ingin ke rumah tersangka bersama korban Wasdiyanto, dengan menggunakan mobil sewa warna hitam.

Bunuh 2 Pedagang Sayur, Dukun Palsu Asal Magelang Ini Campurkan Sianida di Air Minum


Kedua korban mendatangi tersangka, dengan niat ingin menggandakan uang sebesar Rp25 juta yang didapat dari hasil menggadaikan mobil miliknya. Sekitar pukul 16.00 WIB, kedua korban tiba di rumah tersangka. Kemudian korban memberikan satu buah botol air mineral yang sebelumnya sudah diisi dengan air dari mata air Sijago, dan uang Rp25 juta kepada tersangka.

Kemudian tersangka memasukkan air dalam botol air mineral yang dibawa korban ke dalam gelas, dan mencampur air itu dengan potas. "Lalu air yang sudah dicampur potas tersebut dimasukkan ke dalam kantong plastik bening, dan diberikan kepada kedua korban sambil menyampaikan bahwa air tersebut harus diminum oleh korban sebelum sampai di rumah, sertatidak boleh dilihat oleh orang lain," terang Aron.



Sementara itu Kasatreskrim Polres Magelang, AKP M. Alfan Armin menjelaskan, setelah mendapat fakta tersebut, timnya langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Polisi menemukan barang bukti seperti beberapa buah plastik bening belum terpakai, yang identik dengan plastik bening yang ditemukan di dalam mobil.

Polisi juga menemukan uang Rp25 juta milik korban, dan beberapa barang bukti lainya. "Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah membunuh korban dengan memasukkan potas ke dalam air minuman syarat kepada kedua korban yang dibeli dari toko pertanian. Perbuatan tersangka melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Tersangka terancan hukuman mati atau seumur hidup," pungkasnya.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1196 seconds (0.1#10.140)