Bunuh 2 Pedagang Sayur, Dukun Palsu Asal Magelang Ini Campurkan Sianida di Air Minum

Jum'at, 19 November 2021 - 18:10 WIB
loading...
Bunuh 2 Pedagang Sayur,...
Waka Polres Magelang, Kompol Aron Sebastian menunjukkan tersangka pembunuhan dengan modus memberikan minuman yang telah dicampuri racun sianida. Foto/Ist.
A A A
MAGELANG - Dukun palsu berinisial IS (57) diringkus Satreskrim Polres Magelang, karena telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Lasma (31), dan Wasdiyanto (38). Tersangka warga Karangtengah, Sutopati, Kajoran, Kabupaten Magelang, mengaku bisa menggandakan uang.

Baca juga: Pengusaha Rumah Makan Padang Dibunuh, Istri dan 6 Pembunuh Bayaran Peragakan 18 Adegan

Sementara kedua korban pembunuhan berencana merupakan warga Marongan, Sukomakmur, Kajoran, Kabupaten Magelang. Kedua korban diketahui merupakan saudara ipar yang keseharianya bekerja sebagai pedagang sayur.



Kedua koban ditemukan meninggal di dalam mobil, akibat minum air putih yang sudah dicampur dengan potas dan mengandung sianida. Minuman maut tersebut, diberikan oleh tersangka sebagai syarat penggadaan uang.

Baca juga: Pesta Seks dan Mabuk Lem 27 Anak Muda Diringkus di Hotel, Polisi Temukan 5 Kondom Bekas

Waka Polres Magelang, Kompol Aron Sebastian mengatakan, terungkapnya kasus pembunuhan tersebut berawal adanya penemuan orang meninggal di dalam mobil yang berhenti di pinggir jalan Dusun Sukoyoso, Desa Sukomakmur, Kecamatan Kajoran, pada Rabu (10/11/2021) pukul 20.30 WIB.

"Saat ditemukan korban Lasman berada di kursi sopir dengan kaca mobil terbuka, sudah tergeletak ke arah kiri. Lalu korban Wasdiyanto tergeletak di luar mobil sebelah kiri depan," terangnya, Jumat (19/11/2021).

Saksi yang menemukan kedua korban, kemudian melaporkan kejadian ke pemilik rental yang dipakai korban. Selanjutnya pemilik rental mobil melaporkan kepada keluarga dan perangkat desa. Laporan dilanjutankan ke Polsek Kajoran.

Baca juga: Mediasi Gagal, PNS Gugat Ibu Kandung Tetap Ingin Kuasai Rumah Mewah Orang Tuanya

Mendapat laporan tersebut, Tim Polsek Kajoran, dan Satreskrim Polres Magelang, melakukan olah TKP. Dalam olah TKP, tim menemukan bungkusan plastik bening berisi sisa cairan yang berbau mencurigakan.

"Lalu dilakukan autopsi oleh Tim Biddokkes Polda Jateng di RSUD Muntilan, dengan hasil bahwa kedua korban terdapat tanda mati lemas karena keracunan. Kemudian, tim berkoordinasi dengan Bidlabfor Polda Jateng, untuk menguji temuan plastik bening dalam mobil, cairan dalam mulut korban, urine, darah dan lambung korban dengan hasil bahwa semuanya terdapat kandungan sianida," jelas Aron.

Dari hasil penyelidikan dan keterangan beberapa saksi, pada 10 November 2021 sekitar pukul 15.30 WIB korban Lasman pamit dari rumah menyampaikan ingin ke rumah tersangka bersama korban Wasdiyanto, dengan menggunakan mobil sewa warna hitam.

Bunuh 2 Pedagang Sayur, Dukun Palsu Asal Magelang Ini Campurkan Sianida di Air Minum


Kedua korban mendatangi tersangka, dengan niat ingin menggandakan uang sebesar Rp25 juta yang didapat dari hasil menggadaikan mobil miliknya. Sekitar pukul 16.00 WIB, kedua korban tiba di rumah tersangka. Kemudian korban memberikan satu buah botol air mineral yang sebelumnya sudah diisi dengan air dari mata air Sijago, dan uang Rp25 juta kepada tersangka.

Kemudian tersangka memasukkan air dalam botol air mineral yang dibawa korban ke dalam gelas, dan mencampur air itu dengan potas. "Lalu air yang sudah dicampur potas tersebut dimasukkan ke dalam kantong plastik bening, dan diberikan kepada kedua korban sambil menyampaikan bahwa air tersebut harus diminum oleh korban sebelum sampai di rumah, sertatidak boleh dilihat oleh orang lain," terang Aron.

Baca juga: Sadis! Belum Bayar SPP 9 Siswa SMK Penerbangan di Batam Disiksa, Orang Tua Lapor Polda Kepri

Sementara itu Kasatreskrim Polres Magelang, AKP M. Alfan Armin menjelaskan, setelah mendapat fakta tersebut, timnya langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Polisi menemukan barang bukti seperti beberapa buah plastik bening belum terpakai, yang identik dengan plastik bening yang ditemukan di dalam mobil.

Polisi juga menemukan uang Rp25 juta milik korban, dan beberapa barang bukti lainya. "Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah membunuh korban dengan memasukkan potas ke dalam air minuman syarat kepada kedua korban yang dibeli dari toko pertanian. Perbuatan tersangka melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Tersangka terancan hukuman mati atau seumur hidup," pungkasnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Pembunuhan Balita...
Kasus Pembunuhan Balita di Bekasi, Polisi Tetapkan Paman Jadi Tersangka
Identitas Pengeroyok...
Identitas Pengeroyok yang Lempar Korban dari Lantai 2 Jakbar Dikantongi Polisi
Tragis, Pria Tewas Dibacok...
Tragis, Pria Tewas Dibacok OTK di Cengkareng
Satgas Tetapkan 1 Jaringan...
Satgas Tetapkan 1 Jaringan KKB Tersangka Pembunuhan di Yahukimo
Polres Maluku Kirim...
Polres Maluku Kirim SPDP Penusukan Nus Kei ke Jaksa, Pelaku Dijerat Hukuman Mati
Terungkap, Pria Tega...
Terungkap, Pria Tega Bunuh Ibu Tiri di Tangerang Positif Narkoba
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Pengadilan Militer Jadwalkan...
Pengadilan Militer Jadwalkan Putusan Kasus Pembunuhan Kacab Bank pada 3 Juni 2026
Keluarga Kacab Bank...
Keluarga Kacab Bank Sesalkan Oditur Tak Tuntut 3 Terdakwa dengan Pasal Pembunuhan Berencana
Rekomendasi
Nasabah Mekaar Naik...
Nasabah Mekaar Naik Kelas Capai 2,5 Juta Sepanjang 2025
Klasemen Akhir Grup...
Klasemen Akhir Grup E Piala Dunia 2026: Pantai Gading Temani Jerman ke 32 Besar
Jumhur Bertemu Co-Chair...
Jumhur Bertemu Co-Chair IAPB, Dukung Indonesia Kembangkan Biodiversity Credit
Berita Terkini
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Infografis
Klasemen Medali SEA...
Klasemen Medali SEA Games 2025, Senin 15 Desember: Indonesia Nyaman di Posisi 2
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved