Kejati Jabar Bidik Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Bos Madrasah

Kamis, 18 November 2021 - 13:50 WIB
orupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) madrasah. Foto/Dok.SINDOnews
BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar mengembangkan kasus korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) madrasah yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp8 miliar.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Riyono mengatakan, pengembangan kasus dilakukan untuk membidik tersangka baru dalam kasus tersebut.

"Terkait siapa tersangka berikutnya akan kita kembangkan," tegas Riyono, Kamis (19/11/2021).





Dalam kasus ini, Kejati Jabar telah menetapkan seorang tersangka berinisial AK yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jabar, Selasa (16/11/2021) lalu.

Lebih lanjut Riyono mengatakan, dalam pengembangan, penyidik akan menelusuri pihak-pihak lain yang bisa mempertanggungjawabkan kasus tersebut.

"Siapapun yang layak mempertanggungjawabkan akan kita minta pertanggungjawaban pidana," tegas Riyono.

Sebelumnya diberitakan, seorang ASN di lingkungan Kanwil Kemenag Jabar berinisial AK resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus korupsi dana BOS madrasah.

Penetapan tersangka dilakukan Kejati Jabar setelah proses penyidikan selama berbulan-bulan. Berdasarkan hasil penghitungan sementara, kerugian negara akibat perbuatan tersangka diprediksi hingga Rp8 miliar.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content