Kejati Jabar Bidik Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Bos Madrasah
Kamis, 18 November 2021 - 13:50 WIB
orupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) madrasah. Foto/Dok.SINDOnews
BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar mengembangkan kasus korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) madrasah yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp8 miliar.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Riyono mengatakan, pengembangan kasus dilakukan untuk membidik tersangka baru dalam kasus tersebut.
"Terkait siapa tersangka berikutnya akan kita kembangkan," tegas Riyono, Kamis (19/11/2021).
Baca juga: Korupsi Dana Bos Madrasah Rp8 Miliar, ASN Kemenag Jabar Resmi Tersangka
Dalam kasus ini, Kejati Jabar telah menetapkan seorang tersangka berinisial AK yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jabar, Selasa (16/11/2021) lalu.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Riyono mengatakan, pengembangan kasus dilakukan untuk membidik tersangka baru dalam kasus tersebut.
"Terkait siapa tersangka berikutnya akan kita kembangkan," tegas Riyono, Kamis (19/11/2021).
Baca juga: Korupsi Dana Bos Madrasah Rp8 Miliar, ASN Kemenag Jabar Resmi Tersangka
Dalam kasus ini, Kejati Jabar telah menetapkan seorang tersangka berinisial AK yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jabar, Selasa (16/11/2021) lalu.
Lihat Juga :