Kejati Jabar Bidik Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Bos Madrasah
loading...
A
A
A
BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar mengembangkan kasus korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) madrasah yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp8 miliar.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Riyono mengatakan, pengembangan kasus dilakukan untuk membidik tersangka baru dalam kasus tersebut.
"Terkait siapa tersangka berikutnya akan kita kembangkan," tegas Riyono, Kamis (19/11/2021).
Dalam kasus ini, Kejati Jabar telah menetapkan seorang tersangka berinisial AK yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jabar, Selasa (16/11/2021) lalu.
Lebih lanjut Riyono mengatakan, dalam pengembangan, penyidik akan menelusuri pihak-pihak lain yang bisa mempertanggungjawabkan kasus tersebut.
"Siapapun yang layak mempertanggungjawabkan akan kita minta pertanggungjawaban pidana," tegas Riyono.
Sebelumnya diberitakan, seorang ASN di lingkungan Kanwil Kemenag Jabar berinisial AK resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus korupsi dana BOS madrasah.
Penetapan tersangka dilakukan Kejati Jabar setelah proses penyidikan selama berbulan-bulan. Berdasarkan hasil penghitungan sementara, kerugian negara akibat perbuatan tersangka diprediksi hingga Rp8 miliar.
Penetapan tersangka terhadap Ketua Kelompok Kerja Madrasah (KKMI) Jabar itu dilakukan oleh Kejati Jabar usai pemeriksaan yang digelar di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Selasa (16/11/2021).
"Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar menahan tersangka insial AK dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana BOS madrasah untuk pengadaan soal-soal ujian," ujar Aspidsus Kejati Jabar, Riyono.
Riyono pun membeberkan tindak tanduk AK dalam perkara tersebut. Menurutnya, praktik haram dilakukan AK pada tahun ajaran 2017-2018. Saat itu, AK diduga telah melakukan korupsi dana BOS untuk pengadaan soal ujian penilaian akhir tahun (PAT), try out (TO), penilaian akhir semester (PAS), dan ujian akhir madrasah berstandar nasional (UAMBN) madrasah ibtidaiyah.
Pada tahun ajaran 2017-2018, lanjut Riyono, Kemenag mengucurkan dana BOS ke madrasah-madrasah di Jabar berdasarkan pengajuan Kantor Kemenag kabupaten/kota melalui Kanwil Kemenag Jabar.
"Dana BOS dari Kementerian Agama disalurkan melalui DIPA (daftar isian pelaksanaan anggaran) Kemenag kabupaten dan kota, di antaranya untuk membiayai kegiatan pengadaan soal ujian," katanya.
Dalam praktiknya, AK yang berperan sebagai Ketua KKMI Jabar itu mengarahkan para kepala madrasah ibtidaiyah di Jabar untuk menunjuk perusahaan tertentu dalam pengadaan atau pencetakan soal ujian, yakni PT Mitra Cemerlang Abadi. Dalam pertemuan rapat KKMI Jabar dan KKMI tingkat kabupaten dan kota, dana BOS di-mark up sedemikian rupa.
"Dan disepakati harganya yang ternyata harganya di mark up dalam pertemuan itu. Kesepakatan harga yang diputuskan dalam rapat tersebut dimaksudkan agar pihak KKMI Jabar dan KKMI kabupaten/kota mendapatkan fee atau cash back atau CSR dari perusahaan," jelasnya.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Riyono mengatakan, pengembangan kasus dilakukan untuk membidik tersangka baru dalam kasus tersebut.
"Terkait siapa tersangka berikutnya akan kita kembangkan," tegas Riyono, Kamis (19/11/2021).
Dalam kasus ini, Kejati Jabar telah menetapkan seorang tersangka berinisial AK yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jabar, Selasa (16/11/2021) lalu.
Lebih lanjut Riyono mengatakan, dalam pengembangan, penyidik akan menelusuri pihak-pihak lain yang bisa mempertanggungjawabkan kasus tersebut.
"Siapapun yang layak mempertanggungjawabkan akan kita minta pertanggungjawaban pidana," tegas Riyono.
Sebelumnya diberitakan, seorang ASN di lingkungan Kanwil Kemenag Jabar berinisial AK resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus korupsi dana BOS madrasah.
Penetapan tersangka dilakukan Kejati Jabar setelah proses penyidikan selama berbulan-bulan. Berdasarkan hasil penghitungan sementara, kerugian negara akibat perbuatan tersangka diprediksi hingga Rp8 miliar.
Penetapan tersangka terhadap Ketua Kelompok Kerja Madrasah (KKMI) Jabar itu dilakukan oleh Kejati Jabar usai pemeriksaan yang digelar di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Selasa (16/11/2021).
"Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar menahan tersangka insial AK dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana BOS madrasah untuk pengadaan soal-soal ujian," ujar Aspidsus Kejati Jabar, Riyono.
Riyono pun membeberkan tindak tanduk AK dalam perkara tersebut. Menurutnya, praktik haram dilakukan AK pada tahun ajaran 2017-2018. Saat itu, AK diduga telah melakukan korupsi dana BOS untuk pengadaan soal ujian penilaian akhir tahun (PAT), try out (TO), penilaian akhir semester (PAS), dan ujian akhir madrasah berstandar nasional (UAMBN) madrasah ibtidaiyah.
Pada tahun ajaran 2017-2018, lanjut Riyono, Kemenag mengucurkan dana BOS ke madrasah-madrasah di Jabar berdasarkan pengajuan Kantor Kemenag kabupaten/kota melalui Kanwil Kemenag Jabar.
"Dana BOS dari Kementerian Agama disalurkan melalui DIPA (daftar isian pelaksanaan anggaran) Kemenag kabupaten dan kota, di antaranya untuk membiayai kegiatan pengadaan soal ujian," katanya.
Dalam praktiknya, AK yang berperan sebagai Ketua KKMI Jabar itu mengarahkan para kepala madrasah ibtidaiyah di Jabar untuk menunjuk perusahaan tertentu dalam pengadaan atau pencetakan soal ujian, yakni PT Mitra Cemerlang Abadi. Dalam pertemuan rapat KKMI Jabar dan KKMI tingkat kabupaten dan kota, dana BOS di-mark up sedemikian rupa.
"Dan disepakati harganya yang ternyata harganya di mark up dalam pertemuan itu. Kesepakatan harga yang diputuskan dalam rapat tersebut dimaksudkan agar pihak KKMI Jabar dan KKMI kabupaten/kota mendapatkan fee atau cash back atau CSR dari perusahaan," jelasnya.
(shf)