Edarkan Upal dengan Modus COD Beli Ponsel, Pria Ini Diamankan Polisi
Jum'at, 05 November 2021 - 15:58 WIB
PEMALANG - Membeli ponsel secara cash on delivery (COD) menggunakan uang palsu (upal), seorang tersangka S (42) warga Kecamatan Belik, Pemalang diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pemalang.
Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo mengatakan, tersangka S diamankan di rumahnya di Desa Belik Kecamatan Belik, Pemalang, Sabtu (17/10) malam. “Tersangka menggunakan uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 11 lembar untuk membeli ponsel dari saksi David Setiawan,” kata Kapolres.
Karena tidak mengetahui uang yang didapatkannya dari menjual ponsel merupakan uang palsu, lalu saksi menggunakan sebagian uang palsu tersebut untuk membeli ponsel baru. “Saksi membeli ponsel secara cash on delivery (COD) dengan pelapor Saiful Ahmad (24) dengan harga Rp660 ribu,” kata Kapolres.
Setelah menyadari uang yang diterimanya dari saksi dengan pecahan Rp. 100 ribu sejumlah 6 lembar ternyata uang palsu, kemudian pelapor mengajak saksi untuk bertemu kembali.
“Setelah pelapor menanyakan perihal uang palsu pada saksi, ternyata saksi tidak mengetahui uang yang didapatkannya dari tersangka S adalah uang palsu. Kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pemalang,” imbuh Kapolres.
AKBP Ari Wibowo mengatakan, Polres Pemalang berhasil mengamankan barang bukti uang palsu sejumlah 31 lembar dengan pecahan nominal Rp100 ribu.
“Tersangka dijerat pasal 36 ayat (2) dan (3) Jo Pasal 26 (2) ayat (3) UU RI Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ungkap Kapolres.
Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo mengatakan, tersangka S diamankan di rumahnya di Desa Belik Kecamatan Belik, Pemalang, Sabtu (17/10) malam. “Tersangka menggunakan uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 11 lembar untuk membeli ponsel dari saksi David Setiawan,” kata Kapolres.
Karena tidak mengetahui uang yang didapatkannya dari menjual ponsel merupakan uang palsu, lalu saksi menggunakan sebagian uang palsu tersebut untuk membeli ponsel baru. “Saksi membeli ponsel secara cash on delivery (COD) dengan pelapor Saiful Ahmad (24) dengan harga Rp660 ribu,” kata Kapolres.
Setelah menyadari uang yang diterimanya dari saksi dengan pecahan Rp. 100 ribu sejumlah 6 lembar ternyata uang palsu, kemudian pelapor mengajak saksi untuk bertemu kembali.
“Setelah pelapor menanyakan perihal uang palsu pada saksi, ternyata saksi tidak mengetahui uang yang didapatkannya dari tersangka S adalah uang palsu. Kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pemalang,” imbuh Kapolres.
AKBP Ari Wibowo mengatakan, Polres Pemalang berhasil mengamankan barang bukti uang palsu sejumlah 31 lembar dengan pecahan nominal Rp100 ribu.
“Tersangka dijerat pasal 36 ayat (2) dan (3) Jo Pasal 26 (2) ayat (3) UU RI Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ungkap Kapolres.
(don)
tulis komentar anda