Terbelit Utang, Residivis Ini Curi 16 Laptop Milik SD di Boyolali
Jum'at, 05 November 2021 - 07:25 WIB
BOYOLALI - Tatang Sontani yang merupakan warga Yogyakarta hanya bisa tertunduk lesu saat digelandang petugas untuk melakukan gelar perkara di halaman Polres Boyolali, Jawa Tengah.
Tatang yang juga seorang residivis kasus pencurian ini kembali berurusan dengan pihak berwajib, setelah terbukti membobol dan menggasak 16 unit laptop milik SDN 1 Gilirejo, Wonosamodro, Boyolali pada 22 Oktober lalu.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 16 unit laptop hasil curian, obeng, penutup wajah, cas laptop dan sepeda motor sebagai sarana melakukan aksi.
Dalam aksinya, tersangka sudah lama mengintai sekolahan tersebut. Setelah dirasa aman lalu pada malam harinya beraksi seorang diri dengan cara mencongkel salah satu jendela ruangan dengan sebuah obeng. Baca: Banjir Bandang di Kota Batu, 1 Tewas 4 Selamat, dan 10 Hilang.
Tersangka mengaku nekat mencuri karena untuk membayar utang dan mencukupi kebutuhan hidup setiap hari," Untuk bayar utang mas," ujar tatang mas, Kamis (4/11/2021). Baca Juga: Banyak EWS Dirusak Warga, BMKG Pastikan Bukan Alat Deteksi Gempa dan Tsunami.
Atas perbuatnya tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang tindak pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Tatang yang juga seorang residivis kasus pencurian ini kembali berurusan dengan pihak berwajib, setelah terbukti membobol dan menggasak 16 unit laptop milik SDN 1 Gilirejo, Wonosamodro, Boyolali pada 22 Oktober lalu.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 16 unit laptop hasil curian, obeng, penutup wajah, cas laptop dan sepeda motor sebagai sarana melakukan aksi.
Dalam aksinya, tersangka sudah lama mengintai sekolahan tersebut. Setelah dirasa aman lalu pada malam harinya beraksi seorang diri dengan cara mencongkel salah satu jendela ruangan dengan sebuah obeng. Baca: Banjir Bandang di Kota Batu, 1 Tewas 4 Selamat, dan 10 Hilang.
Tersangka mengaku nekat mencuri karena untuk membayar utang dan mencukupi kebutuhan hidup setiap hari," Untuk bayar utang mas," ujar tatang mas, Kamis (4/11/2021). Baca Juga: Banyak EWS Dirusak Warga, BMKG Pastikan Bukan Alat Deteksi Gempa dan Tsunami.
Atas perbuatnya tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang tindak pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(nag)
tulis komentar anda