Pedagang Lawan Preman Medan Berakhir Damai, Dewan Desak Efek Jera
Senin, 01 November 2021 - 23:59 WIB
MEDAN - Kasus saling lapor antara pedagang dan preman buntut perkelahian di Pajak Pringan, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara telah berakhir damai. Namun Dewan mendesak adanya efek jera.
Pedagang melaporkan preman atas kasus penganiayaan dan akhirnya pelaku ditahan oleh polisi. Namun pelaku melaporkan balik, sehingga Polsek Medan Baru kemudian menetapkan pedagang sebagai tersangka.
Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarkomenyatakan, setelah melakukan mediasi, kedua belah pihak telah datang ke Polrestabe dan sepakat untuk berdamai.
Menanggapi perdamaian antara kedua pihak ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menegaskan pentingnya dilaksanakannya prosedur hukum yang sesuai dengan aturan. Sehingga memunculkan rasa keadilan terhadap korban.
"Walaupun kasusnya sudah berakhir damai, namun perlu diingat bahwa dalam menjalankan tugasnya polisi harus mengedepankan prosedur yang sesuai aturan," katanya, Senin (1/11/2021).
Sahroni mengingatkan agar jajaran Kepolisian tetap mengedepankan proses hukum atas dugaan tindak kriminal. Hal ini karena pentingnya efek jera yang ditimbulkan dari suatu proses di kepolisian.
"Memang sudah berdamai, namun perlu dilihat dari perspektif rasa keadilan juga. Bagaimana korban bisa merasa aman setelah kejadian ini," tandasnya.
Dia meminta agar Kepolisian bisa memastikan bahwa oknum-oknum penyebab ketidaktertiban itu merasa jera atas tindakannya. "Karena fungsi hukum adalah menimbulkan efek jera," ujarnya.
Diketahui perkelahian pedagang berinisial BA dan preman berinisial BS yang terjadi pada 9 Agustus 2021 di Jalan Iskandar Muda, Paja Pringan, Kecamatan Medan Baru itu terekam CCTV. Perkelahian berawal saat keduanya terlibat cekcok.
Dalam rekaman terlihat BA baku hantam dengan BS. Atas kejadian tersebut BA membuat laporan ke Polsek Medan Baru atas kasus penganiayan terdap dirinya. Polisi pun langsung menangkap preman BS, dan ditetapkan menjadi tersangka.
Namun tersangka BS tidak terima kemudian melakukan laporan balik BA dengan kasus penganiayan. Kemudian oleh Polsek Medan Baru BA juga ditetapkan sebagai tersangka.
Pedagang melaporkan preman atas kasus penganiayaan dan akhirnya pelaku ditahan oleh polisi. Namun pelaku melaporkan balik, sehingga Polsek Medan Baru kemudian menetapkan pedagang sebagai tersangka.
Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarkomenyatakan, setelah melakukan mediasi, kedua belah pihak telah datang ke Polrestabe dan sepakat untuk berdamai.
Menanggapi perdamaian antara kedua pihak ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menegaskan pentingnya dilaksanakannya prosedur hukum yang sesuai dengan aturan. Sehingga memunculkan rasa keadilan terhadap korban.
"Walaupun kasusnya sudah berakhir damai, namun perlu diingat bahwa dalam menjalankan tugasnya polisi harus mengedepankan prosedur yang sesuai aturan," katanya, Senin (1/11/2021).
Sahroni mengingatkan agar jajaran Kepolisian tetap mengedepankan proses hukum atas dugaan tindak kriminal. Hal ini karena pentingnya efek jera yang ditimbulkan dari suatu proses di kepolisian.
"Memang sudah berdamai, namun perlu dilihat dari perspektif rasa keadilan juga. Bagaimana korban bisa merasa aman setelah kejadian ini," tandasnya.
Dia meminta agar Kepolisian bisa memastikan bahwa oknum-oknum penyebab ketidaktertiban itu merasa jera atas tindakannya. "Karena fungsi hukum adalah menimbulkan efek jera," ujarnya.
Diketahui perkelahian pedagang berinisial BA dan preman berinisial BS yang terjadi pada 9 Agustus 2021 di Jalan Iskandar Muda, Paja Pringan, Kecamatan Medan Baru itu terekam CCTV. Perkelahian berawal saat keduanya terlibat cekcok.
Dalam rekaman terlihat BA baku hantam dengan BS. Atas kejadian tersebut BA membuat laporan ke Polsek Medan Baru atas kasus penganiayan terdap dirinya. Polisi pun langsung menangkap preman BS, dan ditetapkan menjadi tersangka.
Namun tersangka BS tidak terima kemudian melakukan laporan balik BA dengan kasus penganiayan. Kemudian oleh Polsek Medan Baru BA juga ditetapkan sebagai tersangka.
(shf)
tulis komentar anda