Respons Keresahan Masyarakat, Polda Kaltim Bentuk Satgas Pinjol
Senin, 01 November 2021 - 06:57 WIB
BALIKPAPAN - Maraknya aksi pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat, Polda Kaltim langsung membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pinjol. Satgas Pinjol bertugas fokus pada laporan masyarakat yang menjadi korban oknum Pinjol yang kerap melakukan pengancaman kepada customer.
Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak melalui Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo menuturkan, Satgas Pinjol dibentuk sebagai upaya respon cepat adanya keresahan di masyarakat.
"Satgas Pinjol ini merupakan bentuk kepedulian kami terhadap warga masyarakat Kaltim, tentunya karena banyak pinjol ini yang sudah mengintimidasi yang ngutang kepada mereka. Untuk membayar utangnya itu, disisipi hal-hal negatif," ujarnya pada Minggu (31/10/2021) sore.
Untuk memudahkan masyarakat melapor lanjutnya pihaknya menyediakan email yang khusus menampung laporan dan langsung dilakukan penindakan.
"Jadi Polda Kaltim sudah membuka portal laporan terhadap pinjol yang di mana portalnya adalah satgaspinjolkaltim@gmail.com. Jadi kepada warga yang mendapat intimidasi dari pinjol ini bisa melapor ke sana," paparnya.
Jika masyarakat memang akan memanfaatkan pinjol, kata dia, terlebih dahulu memeriksa legalitas pinjol di website www.ojk.co.id di mana seluruh daftar pinjol yang terverifikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan ditampilkan. "Terus juga ada beberapa hal yang bisa masyarakat ketahui apakah pinjol itu resmi atau tidak. Itu bisa dicek legalitasnya di www.ojk.co.id ," jelasnya.
Untuk teknis laporan lanjutnya masyarakat bisa screen shot bukti kepesertaan pinjol serta bukti transfer serta bukti ancaman. Saat ini baru satu pelapor korban pinjol yang melapor dan sudah ditindaklanjuti oleh jajaran Polda Kaltim. "Sejauh ini saya dapat baru 1 laporan dan saat ini sudah ditindak lanjutin atau on progres, namun masalahnya kantor pinjol itu tidak di Kaltim," tuturnya.
Pihaknya dapat berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk melacak keberadaan kantor pinjol itu. Dia mengimbaumasyarakat yang akan memanfaatkan investasi atau bentuk utang pinjol agar waspada.
"Imbauan kepada masyarakat yang ingin melakukan pinjakan maupun investasi agar lebih waspada, cepat dan berbunga sangat redah itu biasanya ilegal," tandansya.
Lihat Juga: Motif Asep Lakukan Perampokan di Arjasari Bandung Dipicu Terlilit Utang Pinjol Rp40 Juta
Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak melalui Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo menuturkan, Satgas Pinjol dibentuk sebagai upaya respon cepat adanya keresahan di masyarakat.
"Satgas Pinjol ini merupakan bentuk kepedulian kami terhadap warga masyarakat Kaltim, tentunya karena banyak pinjol ini yang sudah mengintimidasi yang ngutang kepada mereka. Untuk membayar utangnya itu, disisipi hal-hal negatif," ujarnya pada Minggu (31/10/2021) sore.
Untuk memudahkan masyarakat melapor lanjutnya pihaknya menyediakan email yang khusus menampung laporan dan langsung dilakukan penindakan.
"Jadi Polda Kaltim sudah membuka portal laporan terhadap pinjol yang di mana portalnya adalah satgaspinjolkaltim@gmail.com. Jadi kepada warga yang mendapat intimidasi dari pinjol ini bisa melapor ke sana," paparnya.
Jika masyarakat memang akan memanfaatkan pinjol, kata dia, terlebih dahulu memeriksa legalitas pinjol di website www.ojk.co.id di mana seluruh daftar pinjol yang terverifikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan ditampilkan. "Terus juga ada beberapa hal yang bisa masyarakat ketahui apakah pinjol itu resmi atau tidak. Itu bisa dicek legalitasnya di www.ojk.co.id ," jelasnya.
Untuk teknis laporan lanjutnya masyarakat bisa screen shot bukti kepesertaan pinjol serta bukti transfer serta bukti ancaman. Saat ini baru satu pelapor korban pinjol yang melapor dan sudah ditindaklanjuti oleh jajaran Polda Kaltim. "Sejauh ini saya dapat baru 1 laporan dan saat ini sudah ditindak lanjutin atau on progres, namun masalahnya kantor pinjol itu tidak di Kaltim," tuturnya.
Pihaknya dapat berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk melacak keberadaan kantor pinjol itu. Dia mengimbaumasyarakat yang akan memanfaatkan investasi atau bentuk utang pinjol agar waspada.
"Imbauan kepada masyarakat yang ingin melakukan pinjakan maupun investasi agar lebih waspada, cepat dan berbunga sangat redah itu biasanya ilegal," tandansya.
Lihat Juga: Motif Asep Lakukan Perampokan di Arjasari Bandung Dipicu Terlilit Utang Pinjol Rp40 Juta
(don)
tulis komentar anda