Terbukti Bersalah, BIL Diwajibkan Bayar Kompensasi PHK Pekerjanya

Rabu, 27 Oktober 2021 - 23:23 WIB
Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) DKI Jakarta mengabulkan permohonan pemohon atas kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan kantor hukum Budidjaja International Lawyers (BIL). Foto ilustrasi SINDOnews
JAKARTA - Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) DKI Jakarta mengabulkan permohonan pemohon atas kasus pemutusan hubungan kerja ( PHK) yang dilakukan kantor hukum Budidjaja International Lawyers (BIL). Dalam putusan yang dibacakan pada tanggal 25 Oktober 2021 itu, Majelis HakimPHI mewajibkan BIL membayar kompensasi atas PHK tersebut.

"Benar, sudah dibacakan putusannya kemarin (25/10). Dikabulkan permintaan PHK beserta kompensasi akibat PHK karena tergugat tidak membayar upah klien kami lebih dari 3 bulan berturut-turut. Juga diwajibkan memberikan slip gaji klien kami," ujar Francine Widjojo, Partner Francine & Co. Law Office dalam pernyataannya, Rabu (27/10/2021). Baca juga: Ada Potensi PHK Karyawan Usai Indosat dan Hutchison 3 Melebur

Dalam perkara nomor 312/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst tanggal 22 Juli 2021 itu, pemohon atau penggugat adalah staf kantor hukum BIL dan pihak termohon atau tergugat adalah BIL. Francine Widjojo mengatakan, kasus bermula ketika staf yang telah bekerja selama 9 tahun dirumahkan oleh BIL di akhir bulan Maret 2020 lalu, upahnya tidak dibayarkan sejak bulan Mei 2020.

Sebagai informasi,salah satu pengacara Budidjaja International Lawyers, Tony Budidjaja menempati urutan ke-11 dari daftar 100 pengacara terbaik 2021 versi Asia Business Law. Walau demikian, Majelis Hakimdalam pertimbangannya menyatakan BIL terbukti merumahkan penggugat serta tidak membayar upah penggugat lebih dari 3 bulan berturut-turut. Karena itu BIL diwajibkan membayar kompensasi atas PHK tersebut.



"Kami berharap tergugat mematuhi putusan pengadilan ini serta segera membayar dan melunasi hak-hak klien kami," kata Francine Widjojo, yang juga salah satu pendiri Pejuang Hak Hidup Hewan (PH3).

Diketahui, klaster UU Ketenagakerjaan dalam omnibus law Cipta Lapangan Kerja mewajibkan pengusaha untuk membayar upah kepada pekerjanya sesuai kesepakatan (Pasal 88A ayat 3) serta membayar hak pekerja atas uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan/atau penggantian hak sebagai akibat PHK (Pasal 156 ayat 1).

Jika salah satu ketentuan tersebut dilanggar maka sesuai Pasal 185 UU Ketenagakerjaan pengusaha dapat dikenakan sanksi pidana penjara berkisar 1-4 tahun dan/atau denda antara Rp100 juta sampai Rp400 juta.
(don)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content