Sadis! Ini Pengakuan Pria Aniaya Balita Anak Calon Istrinya Berulang Kali
Rabu, 27 Oktober 2021 - 23:03 WIB
BATU - Pelaku penganiayaan balita berumur 2,5 tahun di Kota Batu , berinisial WK mengaku telah menganiaya anak calon istrinya berkali-kali, sejak Agustus 2021.
Sadisnya, tidak hanya memukul, pelaku juga menyulut api rokok di tubuh korban, menggigit jari, hingga menyiram balita NL dengan air panas, yang mengakibatkan luka di sekujur tubuh balita malang itu.
Kini, pria bejat itu menjalani penyidikan, paska penangkapannya, bersama pelaku turut diamankan barang bukti bak mandi dan gayung plastik, serta panci yang digunakan untuk menyiram air panas.
Pelaku adalah WK, pria berusia 25 tahun yang merupakan calon suami ibu korban. Meskipun belum menikah mereka sudah tinggal bersama di rumah pelaku di Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, sejak Agustus lalu.
“Sejak itulah tindakan kekerasan terhadap NL, balita berusia 2,5 tahun terjadi,” kata Kapolres Batu, AKBP I Nyoman Yogi Hermawan.
Kepada polisi, WK mengaku berulang kali melakukan penganiayaan, mulai memukul, menyulut rokok, menggigiti jari korban hingga terakhir menyiram korban dengan air panas yang mengakibatkan luka sekujur tubuh hingga ketahuan oleh paman korban.
Motif dan alasan WK melakukan kekerasan adalah kesal karena korban kerap rewel, dan korban dianggap beban ekonomi karena bukan anak kandungnya.
“Semua kekerasan diakui pelaku dilakukan ketika ibunya pergi dan ibu tidak berani melapor karena takut tidak jadi dinikahi,” ungkap kapolres.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 80 ayat 2 Jounto 76 c/ UU 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara serta denda Rp100 juta.
Sadisnya, tidak hanya memukul, pelaku juga menyulut api rokok di tubuh korban, menggigit jari, hingga menyiram balita NL dengan air panas, yang mengakibatkan luka di sekujur tubuh balita malang itu.
Kini, pria bejat itu menjalani penyidikan, paska penangkapannya, bersama pelaku turut diamankan barang bukti bak mandi dan gayung plastik, serta panci yang digunakan untuk menyiram air panas.
Baca Juga
Pelaku adalah WK, pria berusia 25 tahun yang merupakan calon suami ibu korban. Meskipun belum menikah mereka sudah tinggal bersama di rumah pelaku di Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, sejak Agustus lalu.
“Sejak itulah tindakan kekerasan terhadap NL, balita berusia 2,5 tahun terjadi,” kata Kapolres Batu, AKBP I Nyoman Yogi Hermawan.
Kepada polisi, WK mengaku berulang kali melakukan penganiayaan, mulai memukul, menyulut rokok, menggigiti jari korban hingga terakhir menyiram korban dengan air panas yang mengakibatkan luka sekujur tubuh hingga ketahuan oleh paman korban.
Motif dan alasan WK melakukan kekerasan adalah kesal karena korban kerap rewel, dan korban dianggap beban ekonomi karena bukan anak kandungnya.
“Semua kekerasan diakui pelaku dilakukan ketika ibunya pergi dan ibu tidak berani melapor karena takut tidak jadi dinikahi,” ungkap kapolres.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 80 ayat 2 Jounto 76 c/ UU 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara serta denda Rp100 juta.
(nic)
tulis komentar anda