Astaga, Ibu Muda di Palembang Jual Bayinya Umur Sebulan Rp5 Juta
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Seorang ibu muda asal Palembang berinisial A (25) ditangkap Polrestabes Palembang karena menjual bayinya yang baru berumur sebulan dengan harga Rp5 juta.
Tersangka yang tinggal di Lorong Sepakat, Gang Salak, Kecamatan Ilir Barat II, Kelurahan Kemang Manis merupakan orang tua kandung bayi malang tersebut.
Bayi perempuan tersebut dijual A kepada seorang laki-laki, G (37), Warga Jalan Padat Karya, Lorong mangga 3 Kelurahan Talang Jambi, Kecamatan Sukarami.
Sedangkan pelapor adalah Bobi (26), suami siri A yang melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Palembang. Bobi geram atas ulah istrinya tersebut yang telah tega menjual anak mereka.
"Tadi malam Unit Ranmor telah menangkap empat orang tersangka terkait praktek jual beli bayi," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, Rabu (27/10/2021).
Tri mengatakan, bahwa bayi tersebut dijual kepada G untuk kemudian diserahkan kepada salah satu anggota keluarganya.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan bayi tersebut sudah dibawa ke kawasan Danau Ranau di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan.
"Ibu bayi itu diketahui telah melahirkan bayi tersebut, Selasa (31/8/2021) lalu, sekitar pukul 13.25 WIB. Bayi itu merupakan hasil pernikahan sirinya dengan sang suami, Bobi," jelasnya.
Tersangka yang tinggal di Lorong Sepakat, Gang Salak, Kecamatan Ilir Barat II, Kelurahan Kemang Manis merupakan orang tua kandung bayi malang tersebut.
Bayi perempuan tersebut dijual A kepada seorang laki-laki, G (37), Warga Jalan Padat Karya, Lorong mangga 3 Kelurahan Talang Jambi, Kecamatan Sukarami.
Sedangkan pelapor adalah Bobi (26), suami siri A yang melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Palembang. Bobi geram atas ulah istrinya tersebut yang telah tega menjual anak mereka.
"Tadi malam Unit Ranmor telah menangkap empat orang tersangka terkait praktek jual beli bayi," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, Rabu (27/10/2021).
Tri mengatakan, bahwa bayi tersebut dijual kepada G untuk kemudian diserahkan kepada salah satu anggota keluarganya.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan bayi tersebut sudah dibawa ke kawasan Danau Ranau di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan.
"Ibu bayi itu diketahui telah melahirkan bayi tersebut, Selasa (31/8/2021) lalu, sekitar pukul 13.25 WIB. Bayi itu merupakan hasil pernikahan sirinya dengan sang suami, Bobi," jelasnya.