Polisi Tangkap Orang Tua Pembuang Jasad Bayi di Depan Masjid

Senin, 25 Oktober 2021 - 16:39 WIB


Mantan Kasat Reskrim Polres Gowa ini menuturkan, usai membuang anaknya, YO dan AS kabur ke Kabupaten Pinrang. Sebelum akhirnya ditangkap polisi, setelah diselidiki selama kurang lebih satu pekan. Berkat pengumpulan informasi dan rekaman CCTV di lokasi penemuan bayi.

Kepada polisi, YO dan AS mengakui perbuatannya. Mereka bersepakat menggugurkan bayi dalam kandungan usia 8 bulan itu, lantaran malu. "Mereka baru jalan satu tahun berpacaran. Terus yang perempuan hamil di luar nikah, sehingga mereka sepakat untuk melakukan aborsi," kata Jufri.

Menurut Jufri, informasi jasa aborsi pasutri SJ dan SR didapatkan AS dari kawannya. SJ sendiri hanya seorang sales, sedang SR, ibu rumah tangga. "Jadi bukan bidan sama apoteker betulan, gadungan. Mereka melakukan untuk dapat uang Rp9 Juta itu," ucapnya.
(agn)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More