Polisi Tangkap Orang Tua Pembuang Jasad Bayi di Depan Masjid
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Polisi berhasil mengungkap pelaku pembuangan jasad bayi di depan Masjid kawasan perumahan Telkomas, Kelurahan Berua, Kecamatan Biringkanaya. Empat orang diamankan dalam kasus itu, terdiri dari orang tua dan tenaga kesehatan gadungan yang membantu proses aborsi.
Para pelaku ditangkap secara terpisah di Kota Makassar dan Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Mereka adalah YO (21) dan AS (23), pasangan kekasih yang juga orang tua kandung, bayi malang itu. Kemudian Lelaki SJ (33), apoteker gadungan dan wanita SR (26), bidan gadungan.
Penangkapan dilakukan tim gabungan dari Jatanras Polrestabes Makassar dibantu Resmob Polda Sulsel. Polisi lebih dulu menangkap pasangan suami istri (pasutri) SJ dan SR di Kecamatan Biringkanaya, Makassar pada Jumat 22 Oktober 2021. Lalu lelaki AS di Kelurahan Antang, Kecamatan Manggala.
"Ibu bayi itu kita amankan di Kabupaten Pinrang, berdasarkan informasi dari pacarnya. Wanita YO dan lelaki AS, berstatus mahasiswa dari salah satu kampus di Makassar," kata Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar AKP Jufri Natsir dalam rilis kasus itu di kantornya, Senin (25/10/2021).
Natsir menerangkan, YO dan AS membayar Rp9 Juta untuk memakai jasa pasutri tersebut, membantu melakukan aborsi. Prosesnya dilakukan di sebuah penginapan Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea pada Minggu 17 Oktober sekira pukul 19.00 WITA.
Begitu bayi berjenis kelamin perempuan itu keluar. Keempatnya membawanya ke sebuah klinik Persalinan di lingkungan Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya sekitar Pukul 23.30 WITA. Oleh petugas klinik, anak YO dan AS dimasukan dalam inkubator bayi.
Senin 18 Oktober sekira Pukul 09.00 Wita, bayi perempuan itu menghembuskan napas terakhir. YO dan AS lalu mengambil jasad bayinya dari klinik. "Tapi tidak dikuburkan, malah mereka membuang di depan Masjid Perumahan Telkomas, wilayah hukum Polsek Biringkanaya. Lalu kabur," kata Jufri.
Belakangan bayi perempuan itu ditemukan warga setempat di depan pagar masjid yang terbungkus kantong plastik. Klem tali pusar juga masih utuh. Warga yang menemukan sempat mengiranya adalah boneka, namun setelah dicek ternyata jasad bayi.
Mantan Kasat Reskrim Polres Gowa ini menuturkan, usai membuang anaknya, YO dan AS kabur ke Kabupaten Pinrang. Sebelum akhirnya ditangkap polisi, setelah diselidiki selama kurang lebih satu pekan. Berkat pengumpulan informasi dan rekaman CCTV di lokasi penemuan bayi.
Kepada polisi, YO dan AS mengakui perbuatannya. Mereka bersepakat menggugurkan bayi dalam kandungan usia 8 bulan itu, lantaran malu. "Mereka baru jalan satu tahun berpacaran. Terus yang perempuan hamil di luar nikah, sehingga mereka sepakat untuk melakukan aborsi," kata Jufri.
Menurut Jufri, informasi jasa aborsi pasutri SJ dan SR didapatkan AS dari kawannya. SJ sendiri hanya seorang sales, sedang SR, ibu rumah tangga. "Jadi bukan bidan sama apoteker betulan, gadungan. Mereka melakukan untuk dapat uang Rp9 Juta itu," ucapnya.
Para pelaku ditangkap secara terpisah di Kota Makassar dan Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Mereka adalah YO (21) dan AS (23), pasangan kekasih yang juga orang tua kandung, bayi malang itu. Kemudian Lelaki SJ (33), apoteker gadungan dan wanita SR (26), bidan gadungan.
Penangkapan dilakukan tim gabungan dari Jatanras Polrestabes Makassar dibantu Resmob Polda Sulsel. Polisi lebih dulu menangkap pasangan suami istri (pasutri) SJ dan SR di Kecamatan Biringkanaya, Makassar pada Jumat 22 Oktober 2021. Lalu lelaki AS di Kelurahan Antang, Kecamatan Manggala.
"Ibu bayi itu kita amankan di Kabupaten Pinrang, berdasarkan informasi dari pacarnya. Wanita YO dan lelaki AS, berstatus mahasiswa dari salah satu kampus di Makassar," kata Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar AKP Jufri Natsir dalam rilis kasus itu di kantornya, Senin (25/10/2021).
Natsir menerangkan, YO dan AS membayar Rp9 Juta untuk memakai jasa pasutri tersebut, membantu melakukan aborsi. Prosesnya dilakukan di sebuah penginapan Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea pada Minggu 17 Oktober sekira pukul 19.00 WITA.
Begitu bayi berjenis kelamin perempuan itu keluar. Keempatnya membawanya ke sebuah klinik Persalinan di lingkungan Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya sekitar Pukul 23.30 WITA. Oleh petugas klinik, anak YO dan AS dimasukan dalam inkubator bayi.
Senin 18 Oktober sekira Pukul 09.00 Wita, bayi perempuan itu menghembuskan napas terakhir. YO dan AS lalu mengambil jasad bayinya dari klinik. "Tapi tidak dikuburkan, malah mereka membuang di depan Masjid Perumahan Telkomas, wilayah hukum Polsek Biringkanaya. Lalu kabur," kata Jufri.
Belakangan bayi perempuan itu ditemukan warga setempat di depan pagar masjid yang terbungkus kantong plastik. Klem tali pusar juga masih utuh. Warga yang menemukan sempat mengiranya adalah boneka, namun setelah dicek ternyata jasad bayi.
Mantan Kasat Reskrim Polres Gowa ini menuturkan, usai membuang anaknya, YO dan AS kabur ke Kabupaten Pinrang. Sebelum akhirnya ditangkap polisi, setelah diselidiki selama kurang lebih satu pekan. Berkat pengumpulan informasi dan rekaman CCTV di lokasi penemuan bayi.
Kepada polisi, YO dan AS mengakui perbuatannya. Mereka bersepakat menggugurkan bayi dalam kandungan usia 8 bulan itu, lantaran malu. "Mereka baru jalan satu tahun berpacaran. Terus yang perempuan hamil di luar nikah, sehingga mereka sepakat untuk melakukan aborsi," kata Jufri.
Menurut Jufri, informasi jasa aborsi pasutri SJ dan SR didapatkan AS dari kawannya. SJ sendiri hanya seorang sales, sedang SR, ibu rumah tangga. "Jadi bukan bidan sama apoteker betulan, gadungan. Mereka melakukan untuk dapat uang Rp9 Juta itu," ucapnya.
(agn)