Keterangan Saksi Ringankan Direktur RS Mata Undaan
Rabu, 03 Juni 2020 - 19:58 WIB
Sedangkan sang perawat, Angga Surya Arsana mengaku jika operasi ke pasien Alesandra Sesha dilakukan karena ada mandat dari dr Lidya. “Karena dr Lidya sedang melakukan operasi pasien lainya,” ungkapnya.
Usia sidang, penasehat hukum terdakwa dr Sudjarno, Sumarso mengaku bahwa, keterangan para saksi meringankan posisi terdakwa. Menurut Sumarso, putusan MKEK IDI Surabaya terhadap dr Lidya tersebut, belum final.
Masih ada langkah banding yang diajukan ke MKEK IDI Pusat di Jakarta. "Artinya dakwaan yang digunakan jaksa untuk menjerat terdakwa sangat prematur apabila menggunakan alat bukti surat putusan yang belum final," ujar Sumarso.
Diketahui, perkara ini bermula saat dr Lidya Nuradianti melaporkan Direktur RS Mata Undaan Surabaya, dr Sudjarno ke Polrestabes Surabaya. Dia tidak terima lantaran dituduh telah melanggar kode etik dan profesi kedokteran melalui surat teguran tertulis yang dibuat oleh dr Sudjarno saat menjatuhkan sanksi.
Tuduhan tersebut dianggap dr Lidya Nuradianti tidak berdasar. Sebab saat sanksi dijatuhkan, dia merasa tidak pernah melakukan pelanggaran etika dan profesi dan diperkuat oleh putusan yang dijadikan jaksa sebagai alat bukti.
Putusan itu adalah Keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Nomor : 06/MKEK/IDI-SBY/VII/2018 Tanggal 20 Agustus 2018. Dalam kasus ini, dr Sudjarno didakwa melanggar Pasal 310 ayat (2) KUHP dan pasal 311 ayat (1) KUHP.
Usia sidang, penasehat hukum terdakwa dr Sudjarno, Sumarso mengaku bahwa, keterangan para saksi meringankan posisi terdakwa. Menurut Sumarso, putusan MKEK IDI Surabaya terhadap dr Lidya tersebut, belum final.
Masih ada langkah banding yang diajukan ke MKEK IDI Pusat di Jakarta. "Artinya dakwaan yang digunakan jaksa untuk menjerat terdakwa sangat prematur apabila menggunakan alat bukti surat putusan yang belum final," ujar Sumarso.
Diketahui, perkara ini bermula saat dr Lidya Nuradianti melaporkan Direktur RS Mata Undaan Surabaya, dr Sudjarno ke Polrestabes Surabaya. Dia tidak terima lantaran dituduh telah melanggar kode etik dan profesi kedokteran melalui surat teguran tertulis yang dibuat oleh dr Sudjarno saat menjatuhkan sanksi.
Tuduhan tersebut dianggap dr Lidya Nuradianti tidak berdasar. Sebab saat sanksi dijatuhkan, dia merasa tidak pernah melakukan pelanggaran etika dan profesi dan diperkuat oleh putusan yang dijadikan jaksa sebagai alat bukti.
Putusan itu adalah Keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Nomor : 06/MKEK/IDI-SBY/VII/2018 Tanggal 20 Agustus 2018. Dalam kasus ini, dr Sudjarno didakwa melanggar Pasal 310 ayat (2) KUHP dan pasal 311 ayat (1) KUHP.
(msd)
tulis komentar anda