Keterangan Saksi Ringankan Direktur RS Mata Undaan

Rabu, 03 Juni 2020 - 19:58 WIB
loading...
Keterangan Saksi Ringankan...
Direktur Rumah Sakit Mata (RS) Mata Undaan Surabaya, dr Sudjarno (baju batik) didampingi penasehat hukumnya, Sumarso (tengah) saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Foto/SINDONews/Lukman hakim
A A A
SURABAYA - Perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Direktur Rumah Sakit Mata (RS) Mata Undaan Surabaya, dr Sudjarno kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi.

Setidaknya, ada empat saksi yang dihadirkan. Diantaranya, dr Lidya Nuradianti (pelapor), dr Sahata Poltak Hamonangan Napitupulu, dr Ria Silvia dan Perawat Angga Surya Arsana.

Dalam keterangannya, saksi dr Sahata Poltak Hamonangan Napitupulu membenarkan telah memberikan rekomendasi kepada terdakwa atas pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dan disiplin yang dilakukan dr Lidya Nuradianti.

“Rekomendasinya melanggar SOP dan disiplin.Kalau itu diubah saya tidak tahu, itu kewenangan direktur,” katanya, Rabu (3/6/2020).

Menurutnya, dasar rekomendasi yang diberikan tersebut bermula dari komplain pasien bernama Alesandra Sesha. Pasien itu tidak terima karena tindakan operasi bukan dilakukan oleh dr Lidya melainkan oleh perawat bernama Angga Surya Arsana. “Rekomendasi diberikan setelah melakukan klarifikasi,” ujarnya.

Sementara itu, saksi Lidya Nuradianti mengaku sangat dirugikan. Surat teguran itu berdampak pada citranya sebagai dokter mata, terlebih dia dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik kedokteran oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) Surabaya. “Surat teguran itu baru dicabut saat adanya laporan ke polisi,” ungkapnya.

Saksi dr Ria Silva yang juga Wadir Pelayanan RS Mata Undaan dan Perawat Angga Surya Arsana juga membenarkan adanya komplain dari pasien. Atas komplain tersebut, RS Mata Undaan telah memberikan uang damai sebesar Rp400 juta. “Saya tidak tahu jumlahnya,” kata saksi Ria Silvia menjawab pertanyaan tim penasehat hukum terdakwa, Sumarso.

Keterangan Ria sempat dipertanyakan ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana. Namun Ria tetap mempertahankan keterangannya.

“Anda sebagai Wakil Direktur Pelayanan lho, masak tidak tahu uang itu untuk apa, uang damai kah atau mengganti kerugian,” tanya hakim. “Saya tidak tahu karena tidak dilibatkan,” jawab Ria.

Sedangkan sang perawat, Angga Surya Arsana mengaku jika operasi ke pasien Alesandra Sesha dilakukan karena ada mandat dari dr Lidya. “Karena dr Lidya sedang melakukan operasi pasien lainya,” ungkapnya.

Usia sidang, penasehat hukum terdakwa dr Sudjarno, Sumarso mengaku bahwa, keterangan para saksi meringankan posisi terdakwa. Menurut Sumarso, putusan MKEK IDI Surabaya terhadap dr Lidya tersebut, belum final.

Masih ada langkah banding yang diajukan ke MKEK IDI Pusat di Jakarta. "Artinya dakwaan yang digunakan jaksa untuk menjerat terdakwa sangat prematur apabila menggunakan alat bukti surat putusan yang belum final," ujar Sumarso.

Diketahui, perkara ini bermula saat dr Lidya Nuradianti melaporkan Direktur RS Mata Undaan Surabaya, dr Sudjarno ke Polrestabes Surabaya. Dia tidak terima lantaran dituduh telah melanggar kode etik dan profesi kedokteran melalui surat teguran tertulis yang dibuat oleh dr Sudjarno saat menjatuhkan sanksi.

Tuduhan tersebut dianggap dr Lidya Nuradianti tidak berdasar. Sebab saat sanksi dijatuhkan, dia merasa tidak pernah melakukan pelanggaran etika dan profesi dan diperkuat oleh putusan yang dijadikan jaksa sebagai alat bukti.

Putusan itu adalah Keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Nomor : 06/MKEK/IDI-SBY/VII/2018 Tanggal 20 Agustus 2018. Dalam kasus ini, dr Sudjarno didakwa melanggar Pasal 310 ayat (2) KUHP dan pasal 311 ayat (1) KUHP.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kalah Gugatan Kontrak...
Kalah Gugatan Kontrak Sampah, Pemkot Surabaya Dihukum Bayar Utang Rp104 Miliar
Kejagung Tangkap 3 Hakim...
Kejagung Tangkap 3 Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur
Unjuk Rasa Tolak Vonis...
Unjuk Rasa Tolak Vonis Bebas Ronald Tannur di PN Surabaya Ricuh
Divonis Bebas, Ronald...
Divonis Bebas, Ronald Tannur Langsung Keluar dari Rutan Medaeng
Keluarga Dini Sera Afriyanti...
Keluarga Dini Sera Afriyanti Bakal Laporkan Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur
Gregorius Ronald Tannur...
Gregorius Ronald Tannur Dibebaskan, Kejati Jatim Ajukan Kasasi
Eks Ketua PN Surabaya...
Eks Ketua PN Surabaya Ditangkap Kejagung, Terkait Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
3 Tersangka Eks Hakim...
3 Tersangka Eks Hakim PN Surabaya Segera Jalani Persidangan Kasus Suap dan Gratifikasi
Tiga Hakim PN Surabaya...
Tiga Hakim PN Surabaya Kasus Ronald Tannur Ditahan di Tempat Berbeda di Jakarta
Rekomendasi
Permintaan Minyak Dunia...
Permintaan Minyak Dunia Diramal Turun 1,1 Juta Barel per Hari di 2026
Tersangka Kasus Ijazah...
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Desak Polisi Buat Kepastian Hukum
GenIUS Expo 2026 Dorong...
GenIUS Expo 2026 Dorong Siswa Kembangkan Potensi Diri melalui Karya dan Inovasi
Berita Terkini
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
Infografis
Israel Paksa Tim Medis...
Israel Paksa Tim Medis Indonesia Keluar dari RS Kamal Adwan Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved