Kuasa Hukum Sebut Belum Ada Dakwaan yang Bisa Jerat Nurdin Abdullah
Kamis, 21 Oktober 2021 - 15:32 WIB
Dia menambahkan tim JPU akan menganalisa lagi pemanfaatan dari masjid yang sejak awal persidangan dinyatakan oleh saksi panitia telah mendapat bantuan dari dana CSR Bank Sulselbar dan beberapa donatur. Dana itu dikumpulkan dalam satu rekening dan digunakan tanpa intervensi NA.
"Apakah dimanfaatkan untuk kepentingan sosial atau bagaimana. Kita analisa juga bagimana fatwa (MUI) itu sebenarnya. Tadikan cuman dibacakan (penasehat hukum) separuh saja, setengah-setengah. Kami akan kaji lagi sehubungan dengan fatwa itu," ucapnya.
Siswandono bilang meski penasihat hukum NA, mengeklaim bangunan dan lahan masjid itu berstatus wakaf atau hibah. Namun JPU tetap akan mengkaji lagi. "Kita lihat dulu prosesnya. Karena tidak semata-mata bahwa masjid yang dibangun di atas tanah itu otomatis jadi tanah wakaf," ujarnya.
Dia menyatakan dari telaah sementara dari fakta sidang belum ada keterangan yang menyebutkan proses status wakaf masjid itu. "Kita belum tahu, sepertinya tidak ada. Karena kan, keterangan dari ahli ini belum ada. Jadi masih sertifikat hak milik (SHM)," tegas Siswandono.
Di sisi lain, Aswandi Irwan satu dari dua saksi yang dihadirkan JPU KPK menerangkan pihaknya menyebutkan kejelasan batas lahan masjid di sana. Saksi merupakan petugas teknis Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Maros.
Siswandono melanjutkan, keterangan Aswandi dibutuhkan untuk menyelidiki berapa sebenarnya luas lahan yang dimiliki terdakwa yang di atasnya terdapat bangunan masjid. Berdasarkan keterangan, saksi menyebut total luas lahan 800 meter persegi.
Dari keterangan Aswandi diperoleh fakta baru bahwa lahan yang di atasnya terdapat bangunan masjid, punya dua SHM, selain terdakwa. "Tadi terkait dengan posisi masjid, ternyata ada dua lahan. Maka akan ada hubungannya dengan tuntunan yang akan kami bacakan terkait barang buktinya," tegasnya.
"Apakah dimanfaatkan untuk kepentingan sosial atau bagaimana. Kita analisa juga bagimana fatwa (MUI) itu sebenarnya. Tadikan cuman dibacakan (penasehat hukum) separuh saja, setengah-setengah. Kami akan kaji lagi sehubungan dengan fatwa itu," ucapnya.
Siswandono bilang meski penasihat hukum NA, mengeklaim bangunan dan lahan masjid itu berstatus wakaf atau hibah. Namun JPU tetap akan mengkaji lagi. "Kita lihat dulu prosesnya. Karena tidak semata-mata bahwa masjid yang dibangun di atas tanah itu otomatis jadi tanah wakaf," ujarnya.
Dia menyatakan dari telaah sementara dari fakta sidang belum ada keterangan yang menyebutkan proses status wakaf masjid itu. "Kita belum tahu, sepertinya tidak ada. Karena kan, keterangan dari ahli ini belum ada. Jadi masih sertifikat hak milik (SHM)," tegas Siswandono.
Di sisi lain, Aswandi Irwan satu dari dua saksi yang dihadirkan JPU KPK menerangkan pihaknya menyebutkan kejelasan batas lahan masjid di sana. Saksi merupakan petugas teknis Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Maros.
Siswandono melanjutkan, keterangan Aswandi dibutuhkan untuk menyelidiki berapa sebenarnya luas lahan yang dimiliki terdakwa yang di atasnya terdapat bangunan masjid. Berdasarkan keterangan, saksi menyebut total luas lahan 800 meter persegi.
Dari keterangan Aswandi diperoleh fakta baru bahwa lahan yang di atasnya terdapat bangunan masjid, punya dua SHM, selain terdakwa. "Tadi terkait dengan posisi masjid, ternyata ada dua lahan. Maka akan ada hubungannya dengan tuntunan yang akan kami bacakan terkait barang buktinya," tegasnya.
(agn)
tulis komentar anda