Gugatan Cacat Formil, PT SBM Keok di Pengadilan Negeri Barru

Kamis, 14 Oktober 2021 - 18:27 WIB
Menurut dia, ada beberapa opsi yang bisa ditempuh. Di antaranya yakni mengajukan gugatan ganti rugi atas lahan yang telah sekitar 9 tahun dikuasai perusahaan. Hal lain pihaknya juga ingin meminta agar laporan polisi pihaknya terkait dugaan penyerobotan dan pengrusakan bisa ditindaklanjuti kepolisian.

"Ketika sudah diputuskan (inkrah), itu pasti kami akan ambil apa yang menjadi hak klien kami. Tapi tentunya melalui proses hukum," ujarnya.



Sementara itu, Kepala Divisi Hukum PT Semen Bosowa Maros , Muhammad Rusli, mengaku turut menghargai putusan majelis hakim. Namun, pihaknya belum bisa mengambil keputusan soal upaya hukum lanjutan.

"Kami pelajari dulu putusannya, nanti kami putusan apakah gugatan ulang atau banding. Kan ada waktu 14 hari," ujarnya.

Adapun sengketa lahan di Siawung itu terbilang sangat kompleks. Lahan tersebut sebelumnya juga sempat bersengketa antara A Norma dan Sitti Aminah. Adapun dalam sidang antara PT SBM dan Rusmanto, pihak perusahaan mengajukan gugatan kepada sejumlah pihak. Selain Rusmanto sebagai pemilik sertifikat lahan, perseroan juga menggugat BNI dan BPN serta penjual lahan yakni A Norma.
(tri)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content