Resmi Diluncurkan, Aplikasi 'Lapor Korupsi' Sudah Tampung 4 Aduan
Senin, 11 Oktober 2021 - 07:29 WIB
"Selain itu, juga bertujuan untuk meminimalisir pelaporan yang berujung pada fitnah atau tindakan pencemaran nama baik serta adanya perlindungan saksi pelapor tindak pidana korupsi," ujar Widoni.
Sementara itu, Direktur Lembaga Antikorupsi Sulsel ( LAKSUS ), Muh Ansar mengapresiasi aplikasi tersebut yang menurutnya adalah terobosan baru serta inovasi cerdas, sekaligus langkah kongkret. "Jadi secara tidak langsung masyarakat juga dilibatkan dalam upaya pemberantasan korupsi di wilayah Polda Sulsel," ungkapnya.
Menurutnya pelibatan masyarakat dalam pemberantasan korupsi termaktub dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pada Pasal 41 ayat (5) dan Pasal 42 ayat (5).
"Laksus sangat mengapresiasi terobosan ini, kami siap membantu Polda Sulsel untuk mengoptimalkan serta memaksimalkan aplikasi ini. Aplikasi ini juga jadi bukti nyata tranparansi Polda Sulsel dalam pemberantasan korupsi," tukasnya.
Sementara itu, Direktur Lembaga Antikorupsi Sulsel ( LAKSUS ), Muh Ansar mengapresiasi aplikasi tersebut yang menurutnya adalah terobosan baru serta inovasi cerdas, sekaligus langkah kongkret. "Jadi secara tidak langsung masyarakat juga dilibatkan dalam upaya pemberantasan korupsi di wilayah Polda Sulsel," ungkapnya.
Menurutnya pelibatan masyarakat dalam pemberantasan korupsi termaktub dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pada Pasal 41 ayat (5) dan Pasal 42 ayat (5).
"Laksus sangat mengapresiasi terobosan ini, kami siap membantu Polda Sulsel untuk mengoptimalkan serta memaksimalkan aplikasi ini. Aplikasi ini juga jadi bukti nyata tranparansi Polda Sulsel dalam pemberantasan korupsi," tukasnya.
(agn)
tulis komentar anda