Resmi Diluncurkan, Aplikasi 'Lapor Korupsi' Sudah Tampung 4 Aduan
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan telah meluncurkan aplikasi 'Lapor Korupsi' belum lama ini. Masyarakat diklaim dipermudah dengan adanaya aplikasi tersebut.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Widoni Fedry mengatakan aplikasi yang dapat diunduh lewat APP Store dan Play Store itu, bakal menghimpun seluruh temuan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana Korupsi.
"Masyarakat tidak perlu lagi datang ke Polda Sulsel apabila menemukan indikasi tindak pidana korupsi yang terjadi di daerahnya. Baik itu pelanggaran pekerjaan insfrastruktur ataupun pekerjaan yang menggunakan APBN atau APBD," kata Widoni kepada SINDOnews, Minggu (10/9).
Dia menambahkan aplikasi 'Lapor Korupsi' sangat mudah dijangkau semua lapisan masyarakat. "Jadi kalau ada masyarakat yang melihat kecurangan pun pelanggaran pada proyek pembangunan, segera dilaporkan," ucap Alumni Akademi Kepolisian tahun 1991 itu.
Lebih lanjut, Widoni menerangkan sejak dilaunching pada Kamis 7 Oktober 2021 di Claro Hotel Makassar , sudah ada empat pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang tertampung dalam aplikasi. Dia menambahkan aplikasi terkoneksi dengan petugas Sub Direktorat Tipidkor.
Widoni menjelaskan pada aplikasi 'Lapor Korupsi' masyarakat akan diminta membuat akun. "Form diisi dengan nama atau organisasi, nomor KTP, alamat, nomor telepon, email. Kemudian memverifikasi akun pada tautan yang dikirim ke email nya," ujar dia.
Mantan Kasubdit V Dittipikor Bareskrim Polri itu melanjutkan setelah memiliki akun masyarakat sudah bisa mengadukan temuan tindak pidana korupsi. "Dengan mengisi form terkait siapa atau pihak yang dilaporkan, proyek apa yang dilaporkan, sumber anggaran, deskripsi temuannya, dan dokumen pendukung baik berupa gambar atau file berkas kalau ada," jelasnya.
Dia menjamin data pelapor akan terlindungi. Selain itu, dengan aplikasi ini juga memudahkan masyarakat memantau perkembangan penyelidikan serta penyidikan perkara korupsi yang ditangani pihaknya.
"Selain itu, juga bertujuan untuk meminimalisir pelaporan yang berujung pada fitnah atau tindakan pencemaran nama baik serta adanya perlindungan saksi pelapor tindak pidana korupsi," ujar Widoni.
Sementara itu, Direktur Lembaga Antikorupsi Sulsel ( LAKSUS ), Muh Ansar mengapresiasi aplikasi tersebut yang menurutnya adalah terobosan baru serta inovasi cerdas, sekaligus langkah kongkret. "Jadi secara tidak langsung masyarakat juga dilibatkan dalam upaya pemberantasan korupsi di wilayah Polda Sulsel," ungkapnya.
Menurutnya pelibatan masyarakat dalam pemberantasan korupsi termaktub dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pada Pasal 41 ayat (5) dan Pasal 42 ayat (5).
"Laksus sangat mengapresiasi terobosan ini, kami siap membantu Polda Sulsel untuk mengoptimalkan serta memaksimalkan aplikasi ini. Aplikasi ini juga jadi bukti nyata tranparansi Polda Sulsel dalam pemberantasan korupsi," tukasnya.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Widoni Fedry mengatakan aplikasi yang dapat diunduh lewat APP Store dan Play Store itu, bakal menghimpun seluruh temuan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana Korupsi.
"Masyarakat tidak perlu lagi datang ke Polda Sulsel apabila menemukan indikasi tindak pidana korupsi yang terjadi di daerahnya. Baik itu pelanggaran pekerjaan insfrastruktur ataupun pekerjaan yang menggunakan APBN atau APBD," kata Widoni kepada SINDOnews, Minggu (10/9).
Dia menambahkan aplikasi 'Lapor Korupsi' sangat mudah dijangkau semua lapisan masyarakat. "Jadi kalau ada masyarakat yang melihat kecurangan pun pelanggaran pada proyek pembangunan, segera dilaporkan," ucap Alumni Akademi Kepolisian tahun 1991 itu.
Lebih lanjut, Widoni menerangkan sejak dilaunching pada Kamis 7 Oktober 2021 di Claro Hotel Makassar , sudah ada empat pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang tertampung dalam aplikasi. Dia menambahkan aplikasi terkoneksi dengan petugas Sub Direktorat Tipidkor.
Widoni menjelaskan pada aplikasi 'Lapor Korupsi' masyarakat akan diminta membuat akun. "Form diisi dengan nama atau organisasi, nomor KTP, alamat, nomor telepon, email. Kemudian memverifikasi akun pada tautan yang dikirim ke email nya," ujar dia.
Mantan Kasubdit V Dittipikor Bareskrim Polri itu melanjutkan setelah memiliki akun masyarakat sudah bisa mengadukan temuan tindak pidana korupsi. "Dengan mengisi form terkait siapa atau pihak yang dilaporkan, proyek apa yang dilaporkan, sumber anggaran, deskripsi temuannya, dan dokumen pendukung baik berupa gambar atau file berkas kalau ada," jelasnya.
Dia menjamin data pelapor akan terlindungi. Selain itu, dengan aplikasi ini juga memudahkan masyarakat memantau perkembangan penyelidikan serta penyidikan perkara korupsi yang ditangani pihaknya.
"Selain itu, juga bertujuan untuk meminimalisir pelaporan yang berujung pada fitnah atau tindakan pencemaran nama baik serta adanya perlindungan saksi pelapor tindak pidana korupsi," ujar Widoni.
Sementara itu, Direktur Lembaga Antikorupsi Sulsel ( LAKSUS ), Muh Ansar mengapresiasi aplikasi tersebut yang menurutnya adalah terobosan baru serta inovasi cerdas, sekaligus langkah kongkret. "Jadi secara tidak langsung masyarakat juga dilibatkan dalam upaya pemberantasan korupsi di wilayah Polda Sulsel," ungkapnya.
Menurutnya pelibatan masyarakat dalam pemberantasan korupsi termaktub dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pada Pasal 41 ayat (5) dan Pasal 42 ayat (5).
"Laksus sangat mengapresiasi terobosan ini, kami siap membantu Polda Sulsel untuk mengoptimalkan serta memaksimalkan aplikasi ini. Aplikasi ini juga jadi bukti nyata tranparansi Polda Sulsel dalam pemberantasan korupsi," tukasnya.
(agn)