Resmi Diluncurkan, Aplikasi 'Lapor Korupsi' Sudah Tampung 4 Aduan

Senin, 11 Oktober 2021 - 07:29 WIB
loading...
Resmi Diluncurkan, Aplikasi...
Aplikasi Lapor Polisi yang diluncurkan Polda Sulsel baru-baru ini. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan telah meluncurkan aplikasi 'Lapor Korupsi' belum lama ini. Masyarakat diklaim dipermudah dengan adanaya aplikasi tersebut.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Widoni Fedry mengatakan aplikasi yang dapat diunduh lewat APP Store dan Play Store itu, bakal menghimpun seluruh temuan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana Korupsi.

"Masyarakat tidak perlu lagi datang ke Polda Sulsel apabila menemukan indikasi tindak pidana korupsi yang terjadi di daerahnya. Baik itu pelanggaran pekerjaan insfrastruktur ataupun pekerjaan yang menggunakan APBN atau APBD," kata Widoni kepada SINDOnews, Minggu (10/9).

Dia menambahkan aplikasi 'Lapor Korupsi' sangat mudah dijangkau semua lapisan masyarakat. "Jadi kalau ada masyarakat yang melihat kecurangan pun pelanggaran pada proyek pembangunan, segera dilaporkan," ucap Alumni Akademi Kepolisian tahun 1991 itu.



Lebih lanjut, Widoni menerangkan sejak dilaunching pada Kamis 7 Oktober 2021 di Claro Hotel Makassar , sudah ada empat pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang tertampung dalam aplikasi. Dia menambahkan aplikasi terkoneksi dengan petugas Sub Direktorat Tipidkor.

Widoni menjelaskan pada aplikasi 'Lapor Korupsi' masyarakat akan diminta membuat akun. "Form diisi dengan nama atau organisasi, nomor KTP, alamat, nomor telepon, email. Kemudian memverifikasi akun pada tautan yang dikirim ke email nya," ujar dia.

Mantan Kasubdit V Dittipikor Bareskrim Polri itu melanjutkan setelah memiliki akun masyarakat sudah bisa mengadukan temuan tindak pidana korupsi. "Dengan mengisi form terkait siapa atau pihak yang dilaporkan, proyek apa yang dilaporkan, sumber anggaran, deskripsi temuannya, dan dokumen pendukung baik berupa gambar atau file berkas kalau ada," jelasnya.

Dia menjamin data pelapor akan terlindungi. Selain itu, dengan aplikasi ini juga memudahkan masyarakat memantau perkembangan penyelidikan serta penyidikan perkara korupsi yang ditangani pihaknya.

"Selain itu, juga bertujuan untuk meminimalisir pelaporan yang berujung pada fitnah atau tindakan pencemaran nama baik serta adanya perlindungan saksi pelapor tindak pidana korupsi," ujar Widoni.



Sementara itu, Direktur Lembaga Antikorupsi Sulsel ( LAKSUS ), Muh Ansar mengapresiasi aplikasi tersebut yang menurutnya adalah terobosan baru serta inovasi cerdas, sekaligus langkah kongkret. "Jadi secara tidak langsung masyarakat juga dilibatkan dalam upaya pemberantasan korupsi di wilayah Polda Sulsel," ungkapnya.

Menurutnya pelibatan masyarakat dalam pemberantasan korupsi termaktub dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pada Pasal 41 ayat (5) dan Pasal 42 ayat (5).

"Laksus sangat mengapresiasi terobosan ini, kami siap membantu Polda Sulsel untuk mengoptimalkan serta memaksimalkan aplikasi ini. Aplikasi ini juga jadi bukti nyata tranparansi Polda Sulsel dalam pemberantasan korupsi," tukasnya.

(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 Bos Skincare di Makassar...
3 Bos Skincare di Makassar Akhirnya Ditahan, Mira Hayati Tak Lagi Glamor
Heboh Konten Biaya Masuk...
Heboh Konten Biaya Masuk Akpol 2025, Direktur dan 2 Karyawan Bimbel Ditahan Polisi
Edarkan Kosmetik Mengandung...
Edarkan Kosmetik Mengandung Merkuri, 3 Bos Skincare Makassar Ditahan
MDA-Polda Sulsel Kerja...
MDA-Polda Sulsel Kerja Sama Perkuat Pengamanan dan Penegakan Hukum
Sindikat Uang Palsu...
Sindikat Uang Palsu UIN Alauddin Makassar Dibongkar, Polisi Temukan Deposito dan SBN Rp745 Triliun
Peredaran Skincare Abal-abal...
Peredaran Skincare Abal-abal Dibongkar Polda Sulsel, Produk Mira Hayati hingga Fenny Frans Disita
Hadiri Deklarasi Calon...
Hadiri Deklarasi Calon Bupati Bone, 2 Perwira Polda Sulsel Dimutasi
Ditangkap Polisi, Ini...
Ditangkap Polisi, Ini Tampang Bengis Pemerkosa dan Pembunuh Wanita dalam Koper
3 Muncikari dan 4 PSK...
3 Muncikari dan 4 PSK Bertarif Rp5 Juta Terjaring Operasi Pekat di Hotel Makassar
Rekomendasi
Rutin Beri Yield Besar,...
Rutin Beri Yield Besar, Investor Nantikan Dividen TUGU Tahun Ini
Della Maddalena Haus...
Della Maddalena Haus Gelar: Tantang Belal Muhammad di UFC 315 dan Bidik Islam Makhachev!
21 Ribu Karyawan Intel...
21 Ribu Karyawan Intel Bakal Kena PHK, Apa Masalahnya?
Berita Terkini
MNC Peduli Salurkan...
MNC Peduli Salurkan Buku Bacaan untuk Galakkan Literasi Anak di Pandai Sikek Tanah Datar
2 jam yang lalu
DPRD Jakarta Minta Dispenda...
DPRD Jakarta Minta Dispenda Jeli Kawal Kebijakan Penurunan Pajak Tarif BBM Kendaraan
3 jam yang lalu
Wali Kota Jaksel Dukung...
Wali Kota Jaksel Dukung Program Mainstreaming HAM untuk ASN dan Masyarakat
3 jam yang lalu
JEC Luncurkan Matapedia...
JEC Luncurkan Matapedia Ensiklopedia Digital Pertama di Indonesia
3 jam yang lalu
Resmi Pimpin Partai...
Resmi Pimpin Partai Perindo Maluku, Welhelm Daniel Kurnala Targetkan 1 Fraksi di Pileg 2029
3 jam yang lalu
Pemkot Kediri Meralat...
Pemkot Kediri Meralat Jabatan Kaesang Pangarep, Ini Alasannya
3 jam yang lalu
Infografis
Jusuf Muda Dalam, Menteri...
Jusuf Muda Dalam, Menteri yang Dihukum Mati karena Korupsi
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved