Penggeledahan di PT MSC Ricuh, Korban Tuding Polisi Terkesan Bela Terlapor

Jum'at, 08 Oktober 2021 - 05:37 WIB
Dari lokasi, polisi menyita beberapa dokumen yang membuat kuasa hukum korban kesal karena tidak dapat ditunjukkan secara detail kepada mereka.

Penggeledahan terkait dividen dan tindak pidana penggelapan jabatan ini dilakukan polisi setelah kuasa hukum korban melapor juni 2020 lalu, dimana korban selaku komisaris utama diberhentikan tanpa alasan yang jelas pada 23 April 2020 oleh Direktur PT MSC Djunawan Jakob melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB).

Pemberhentian dilakukan setelah korban mempertanyakan laporan keuangan perusahaan sejak 2017 hingga 2019 agar diaudit. “Selaku pemegang saham, korban tidak pernah dibagi keuntungan, bahkan terlapor menyatakan keuntungan perusahaan dibelikan mesin, ironisnya bukti pembelian mesin tidak ada hingga akhirnya korban melaporkan persoalan ini ke polisi,” beber kuasa hukum korban, Wilson Tambunan.



Sementara, korban Ngariyanto mengaku tidak pernah ditunjukkan laporan keuangan perusahaan dengan alasan takut pajak. Bahkan, pihak korban melihat polisi terkesan lebih membela terlapor dalam perkara ini, sebab penggeledahan berdasarkan penetapan pengadilan seharusnya dilakukan di 3 tempat, selain pabrik PT MSC, juga di gudang pribadi direktur atau terlapor dan satu lagi rumah direktur.

“Namun polisi hanya melakukan penggeledahan di pabrik PT MSC, ini juga setelah pihak korban melayangkan laporan keberatan ke humas polda baru pihak kepolisian turun,” ungkapnya.

Sementara pihak kepolisian dan terlapor enggan dikonfirmasi terkait penggeledahan dokumen dalam perkara tersebut.
(nic)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content