Penggeledahan di PT MSC Ricuh, Korban Tuding Polisi Terkesan Bela Terlapor

Jum'at, 08 Oktober 2021 - 05:37 WIB
loading...
Penggeledahan di PT...
Kuasa Hukum korban, Wilson Tambunan berusaha menenangkan korban yang sudah tersulut emosi hingga polisi dan terlapor meninggalkan lokasi penggeledahan, Kamis (7/10/2021). Foto: iNewsTV/Said Ilham
A A A
DELISERDANG - Penggeledahan dokumen penggelapan dividen dan tindak pidana penggelapan jabatan yang dilakukan Tim Unit Ekonomi Satreskrim Polrestabes Medan di PT Metal Sukses Cemerlang (MSC) ricuh . Korban menuding, polisi terkesan lebih membela terlapor dalam perkara tersebut.

Kericuhan bermula saat Kuasa Hukum Korban Wilson Tambunan, mempertanyakan mengapa Tim Unit Ekonomi Satreskrim Polrestabes Medan, tidak membuat berita acara penggeledahan, serta mengapa polisi menunda-nunda penggeledahan, setelah 3 bulan keluarnya surat dari pengadilan.

Penggeledahan di PT MSC Ricuh, Korban Tuding Polisi Terkesan Bela Terlapor



Mendengar pertanyaan itu, salah satu Tim Unit Ekonomi Satreskrim Polrestabes yang merupakan penyelidik dalam kasus ini, yakni Aiptu Dolok Emosi hingga akhirnya diamankan rekan-rekannya sesama polisi.

Melihat hal itu, korban Ngariyanto yang merupakan mantan komisaris utama di PT MSC juga emosi hingga menyerang terlapor Djunawan Jakob selaku Direktur PT MSC dengan kata-kata. "Jangan menipu," teriak korban saat terlapor meninggalkan lokasi bersama polisi.

Melihat suasana tidak kondusif, pihak kepolisian bersama terlapor yang sebelumnya datang bersamaan ke lokasi, akhirnya meninggalkan lokasi hingga membuat suasana panas mereda.

Dari pantauan, sejak awal penggeledahan di pabrik yang sudah tutup sejak tahun 2020 itu, suasana sudah tidak kondusif, hal itu dipicu setelah polisi yang dipimpin Panit Ekonomi Iptu Zikri melarang awak media dan pihak korban untuk tidak merekam atau mengambil gambar mereka, bahkan polisi juga melarang anggota kuasa hukum korban yang memahami pembukuan masuk ke dalam ruangan.



Dari lokasi, polisi menyita beberapa dokumen yang membuat kuasa hukum korban kesal karena tidak dapat ditunjukkan secara detail kepada mereka.

Penggeledahan terkait dividen dan tindak pidana penggelapan jabatan ini dilakukan polisi setelah kuasa hukum korban melapor juni 2020 lalu, dimana korban selaku komisaris utama diberhentikan tanpa alasan yang jelas pada 23 April 2020 oleh Direktur PT MSC Djunawan Jakob melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB).

Pemberhentian dilakukan setelah korban mempertanyakan laporan keuangan perusahaan sejak 2017 hingga 2019 agar diaudit. “Selaku pemegang saham, korban tidak pernah dibagi keuntungan, bahkan terlapor menyatakan keuntungan perusahaan dibelikan mesin, ironisnya bukti pembelian mesin tidak ada hingga akhirnya korban melaporkan persoalan ini ke polisi,” beber kuasa hukum korban, Wilson Tambunan.



Sementara, korban Ngariyanto mengaku tidak pernah ditunjukkan laporan keuangan perusahaan dengan alasan takut pajak. Bahkan, pihak korban melihat polisi terkesan lebih membela terlapor dalam perkara ini, sebab penggeledahan berdasarkan penetapan pengadilan seharusnya dilakukan di 3 tempat, selain pabrik PT MSC, juga di gudang pribadi direktur atau terlapor dan satu lagi rumah direktur.

“Namun polisi hanya melakukan penggeledahan di pabrik PT MSC, ini juga setelah pihak korban melayangkan laporan keberatan ke humas polda baru pihak kepolisian turun,” ungkapnya.
Sementara pihak kepolisian dan terlapor enggan dikonfirmasi terkait penggeledahan dokumen dalam perkara tersebut.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1569 seconds (0.1#10.140)