Pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar Tunggu Putusan Mendagri
Kamis, 07 Oktober 2021 - 15:41 WIB
loading...
Rapat paripurna DPRD Pematangsiantar, pemberhentian walikota Hefriansyah dan wakil walikota Togar Sitorus dari jabatannya. Foto SINDOnews
A
A
A
PEMATANGSIANTAR - Pemberhentian Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah dan Wakil Wali Kota Togar Sitorus tinggal menunggu keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Sekretaris DPRD Pematangsiantar, Eka Hendra kepada Sindonews, Kamis (7/10/2021) mengatakan, usulan pemberhentian Wali Kota Hefriansyah dan Wakil Wali Kota Togar Sitorus hasil paripurna yang digelar Selasa (5/10/2021) lalu, sudah diserahkan ke Biro Otda Pemprov Sumut di Medan. Baca juga: DPR, KPU dan Kemendagri Belum Mendapat Titik Temu Pelaksanaan Pemilu 2024
"Saya langsung mengantar usulan pemberhentian Wali Kota Hefriansyah dan Wakil Wali Kota Togar Sitorus ke Biro Otda Pemprov di kantor Gubernur Sumatera Utara di Medan, Selasa (5/10/2021) kemarin," ujar Eka.
Proses selanjutnya terkait pemberhentian itu menunggu keputusan Menteri Dalam Negeri. "Kalau masalah pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota, apakah tahun ini atau tahun depan itu tinggal menunggu keputusan Mendagri," sebut Eka. Baca juga: Paripurna DPRD Pematangsiantar Usulkan Pemberhentian Wali Kota Hefriansyah
Eka juga membantah adanya pemberitaan media yang menyebutkan dirinya menyatakan bahwa hasil paripurna DPRD Simalungun bukan untuk memberhentikan Wali Kota Hefriansyah dan Wakil Wali Kota Togar Sitorus tahun ini.
Sekretaris DPRD Pematangsiantar, Eka Hendra kepada Sindonews, Kamis (7/10/2021) mengatakan, usulan pemberhentian Wali Kota Hefriansyah dan Wakil Wali Kota Togar Sitorus hasil paripurna yang digelar Selasa (5/10/2021) lalu, sudah diserahkan ke Biro Otda Pemprov Sumut di Medan. Baca juga: DPR, KPU dan Kemendagri Belum Mendapat Titik Temu Pelaksanaan Pemilu 2024
"Saya langsung mengantar usulan pemberhentian Wali Kota Hefriansyah dan Wakil Wali Kota Togar Sitorus ke Biro Otda Pemprov di kantor Gubernur Sumatera Utara di Medan, Selasa (5/10/2021) kemarin," ujar Eka.
Proses selanjutnya terkait pemberhentian itu menunggu keputusan Menteri Dalam Negeri. "Kalau masalah pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota, apakah tahun ini atau tahun depan itu tinggal menunggu keputusan Mendagri," sebut Eka. Baca juga: Paripurna DPRD Pematangsiantar Usulkan Pemberhentian Wali Kota Hefriansyah
Eka juga membantah adanya pemberitaan media yang menyebutkan dirinya menyatakan bahwa hasil paripurna DPRD Simalungun bukan untuk memberhentikan Wali Kota Hefriansyah dan Wakil Wali Kota Togar Sitorus tahun ini.
(don)
Lihat Juga :