2 Anggota Polres Gowa Kedapatan Bawa Sabu di Makassar
Minggu, 03 Oktober 2021 - 14:40 WIB
Yudi melanjutkan, kedua anggota Polri berpangkat Bripka tersebut diamankan pada Jumat 1 Oktober 2021, malam. "Ketika diperiksa kelengkapan identitasnya, mereka memang anggota Polri. Iya ada KTAnya," ungkapnya.
Lebih lanjut, kata Yudi, kedua anggota Polri itu baru saja membeli di salah satu bandar wilayah tersebut, seharga Rp2 juta. AHH dan JS juga telah menjalani tes urine, namun hasilnya masih menunggu dari Laboratorium Forensik, termasuk barang bukti satu saset diduga narkoba.
Baca juga:Plt Gubernur Beri Semangat Atlet PON Papua di Posko Kontingen Sulsel
"Kemarin itu kita sudah tes urine dan riksa BB sabu ke labfor. Kalau pengakuannya mereka sudah pernah beli disitu, bukan hanya sekali mereka beli disitu. Kemudian kita geledah rumah tempat mereka beli sabu itu sudah tidak ada lagi," ungkap Alumni Akademi Kepolisian tahun 2003 itu.
Kini AHH dan JS masih ditahan di Mapolrestabes Makassar. Mereka akan dijerat pasal 112 dan 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun. "Kalau polisi itu akan kena kode etik sama pidana. Tapi kita lihat nanti hasil pemeriksaan di labfor untuk sabunya," pungkasnya.
Lebih lanjut, kata Yudi, kedua anggota Polri itu baru saja membeli di salah satu bandar wilayah tersebut, seharga Rp2 juta. AHH dan JS juga telah menjalani tes urine, namun hasilnya masih menunggu dari Laboratorium Forensik, termasuk barang bukti satu saset diduga narkoba.
Baca juga:Plt Gubernur Beri Semangat Atlet PON Papua di Posko Kontingen Sulsel
"Kemarin itu kita sudah tes urine dan riksa BB sabu ke labfor. Kalau pengakuannya mereka sudah pernah beli disitu, bukan hanya sekali mereka beli disitu. Kemudian kita geledah rumah tempat mereka beli sabu itu sudah tidak ada lagi," ungkap Alumni Akademi Kepolisian tahun 2003 itu.
Kini AHH dan JS masih ditahan di Mapolrestabes Makassar. Mereka akan dijerat pasal 112 dan 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun. "Kalau polisi itu akan kena kode etik sama pidana. Tapi kita lihat nanti hasil pemeriksaan di labfor untuk sabunya," pungkasnya.
(luq)
Lihat Juga :