2 Anggota Polres Gowa Kedapatan Bawa Sabu di Makassar

Minggu, 03 Oktober 2021 - 14:40 WIB
Ilustrasi. Foto: SINDOnews
MAKASSAR - Dua anggota Polri yang berdinas di Polres Gowa , tertangkap tangan menguasai satu saset berisi kristal bening diduga narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Kerung-kerung, Kecamatan Makassar, Kota Makassar.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan menyatakan, keduanya masih menjalani proses hukum lanjutan di Mapolrestabes Makassar, sebelum mendapat sanksi etik oleh Bid Propam Polda.

Baca Juga: Polres Gowa


Meski begitu, Zulpan belum mengetahui pasti soal proses lanjutan dan hasil pemeriksaan awal dari dua anggota Polri tersebut. Tetapi kata dia, mereka akan diberikan sanksi tegas sesuai arahan dari Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.

"Tidak ada tempat terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran narkoba. Siapapun yang terlibat akan diberikan sanksi tegas sebagaimana arahan dan perintah bapak Kapolri. Baik sebagai pemakai, pengedar, lebih-lebih bandar," tegasnya.



"Kemarin itu kita sudah tes urine dan riksa BB sabu ke labfor. Kalau pengakuannya mereka sudah pernah beli disitu, bukan hanya sekali mereka beli disitu. Kemudian kita geledah rumah tempat mereka beli sabu itu sudah tidak ada lagi," ungkap Alumni Akademi Kepolisian tahun 2003 itu.

Kini AHH dan JS masih ditahan di Mapolrestabes Makassar. Mereka akan dijerat pasal 112 dan 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun. "Kalau polisi itu akan kena kode etik sama pidana. Tapi kita lihat nanti hasil pemeriksaan di labfor untuk sabunya," pungkasnya.
(luq)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content