Kompak Curi Perabot Rumah Tangga, 1 Keluarga di Gowa Dicokok Polisi

Kamis, 15 Desember 2022 - 16:37 WIB
loading...
Kompak Curi Perabot Rumah Tangga, 1 Keluarga di Gowa Dicokok Polisi
Memalukan, aksi satu keluarga di Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang kompak mencuri perabot rumah tangga di salah satu toko. Ketiga pelaku yakni ayah, ibu, dan anak akhirnya ditangkap polisi. Foto Bugma
A A A
GOWA - Memalukan, aksi satu keluarga di Gowa , Sulawesi Selatan (Sulsel) yang kompak mencuri perabot rumah tangga di salah satu toko. Ketiga pelaku yakni ayah, ibu, dan anak akhirnya ditangkap polisi setelah korban melapor kasus tersebut pada Rabu (7/12/2022) lalu.

Satreskrim Polres Gowa, Ipda Haryanto mengungkapkan, ketiganya melakukan aksi bahkan lintas kabupaten, antara lain Takalar, Gowa dan Maros. "Pelaku ini sudah melancarkan aksinya sejak tahun 2020 hingga sekarang," katanya, Kamis (15/12/2022). Baca Juga: Curi Perabotan Tetangga, Pengantin Baru Dipenjara



Saat beraksi, ayah dan anaknya berperan mencuri dan mengangkut etalase, sedangkan istri pelaku berperan menjual hasil curiannya ke suatu tempat. Aksi ketiganya terekam CCTV hingga memudahkan polisi menangkap ketiga pelaku.

Setelah menginterogasi pelaku, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan lokasi tempat penjualan barang hasil curian pelaku.

Dari hasil pemeriskaan, kata dia, aksi pencurian yang dilakukan satu keluarga ini untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari."Motif ingin memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar cicilan mobil yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian," ujarnya.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita tiga buah etalase dua kursi besi, mesin popcorn, dan kipas angin yang diduga hasil kejahatan serta satu unit mobil pikap yang digunakan untuk mengangkut etalase hasil curian sebagai barang bukti.

Guna pemeriksaan lebih lanjut, satu keluarga terduga pelaku pencurian etalase lintas kabupaten ini kini diamankan di Mapolres Gowa.

Atas perbuatannuya, ketiga pelaku terancam Pasal 363 KUHP junto Pasal 64 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal tujuh tahun penjara.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3322 seconds (0.1#10.140)