2 Anggota Polres Gowa Kedapatan Bawa Sabu di Makassar
Minggu, 03 Oktober 2021 - 14:40 WIB
loading...
Ilustrasi. Foto: SINDOnews
A
A
A
MAKASSAR - Dua anggota Polri yang berdinas di Polres Gowa , tertangkap tangan menguasai satu saset berisi kristal bening diduga narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Kerung-kerung, Kecamatan Makassar, Kota Makassar.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan menyatakan, keduanya masih menjalani proses hukum lanjutan di Mapolrestabes Makassar, sebelum mendapat sanksi etik oleh Bid Propam Polda.
Baca juga:Optimalkan Potensi PAD, Pemkab Gowa Serahkan Tiga Ranperda Ke DPRD
"Jadi inisialnya AHH dan JS, keduanya Bintara Polri dari Polres Gowa . Kemudian diamankan di wilayah hukum Polrestabes Makassar, mereka ketahuan membawa narkoba satu klip (saset) jenis sabu-sabu," katanya kepada SINDOnews, Minggu (3/9).
Meski begitu, Zulpan belum mengetahui pasti soal proses lanjutan dan hasil pemeriksaan awal dari dua anggota Polri tersebut. Tetapi kata dia, mereka akan diberikan sanksi tegas sesuai arahan dari Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.
"Tidak ada tempat terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran narkoba. Siapapun yang terlibat akan diberikan sanksi tegas sebagaimana arahan dan perintah bapak Kapolri. Baik sebagai pemakai, pengedar, lebih-lebih bandar," tegasnya.
Baca juga:Tipikor Polres Bulukumba Telusuri Tunggakan PBB yang Capai Miliaran
Sementara itu, Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Yudi Frianto menjelaskan AHH dan JS diamankan saat pihaknya melakukan patroli antisipasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah rawan, termasuk lingkungan Kerung-kerung.
"Pada saat di situ yang dua orang ini, tahu-tahu langsung tancap gas. Anggota otomatis curiga. Dikejar, didapat lalu digeledah. Ternyata ada itu barang sabu di saku lelaki AHH. Terus mereka langsung ngaku 'pak saya polisi dari Polres Gowa'. Begitu," ucapnya.
Yudi melanjutkan, kedua anggota Polri berpangkat Bripka tersebut diamankan pada Jumat 1 Oktober 2021, malam. "Ketika diperiksa kelengkapan identitasnya, mereka memang anggota Polri. Iya ada KTAnya," ungkapnya.
Lebih lanjut, kata Yudi, kedua anggota Polri itu baru saja membeli di salah satu bandar wilayah tersebut, seharga Rp2 juta. AHH dan JS juga telah menjalani tes urine, namun hasilnya masih menunggu dari Laboratorium Forensik, termasuk barang bukti satu saset diduga narkoba.
Baca juga:Plt Gubernur Beri Semangat Atlet PON Papua di Posko Kontingen Sulsel
"Kemarin itu kita sudah tes urine dan riksa BB sabu ke labfor. Kalau pengakuannya mereka sudah pernah beli disitu, bukan hanya sekali mereka beli disitu. Kemudian kita geledah rumah tempat mereka beli sabu itu sudah tidak ada lagi," ungkap Alumni Akademi Kepolisian tahun 2003 itu.
Kini AHH dan JS masih ditahan di Mapolrestabes Makassar. Mereka akan dijerat pasal 112 dan 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun. "Kalau polisi itu akan kena kode etik sama pidana. Tapi kita lihat nanti hasil pemeriksaan di labfor untuk sabunya," pungkasnya.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan menyatakan, keduanya masih menjalani proses hukum lanjutan di Mapolrestabes Makassar, sebelum mendapat sanksi etik oleh Bid Propam Polda.
Baca juga:Optimalkan Potensi PAD, Pemkab Gowa Serahkan Tiga Ranperda Ke DPRD
"Jadi inisialnya AHH dan JS, keduanya Bintara Polri dari Polres Gowa . Kemudian diamankan di wilayah hukum Polrestabes Makassar, mereka ketahuan membawa narkoba satu klip (saset) jenis sabu-sabu," katanya kepada SINDOnews, Minggu (3/9).
Meski begitu, Zulpan belum mengetahui pasti soal proses lanjutan dan hasil pemeriksaan awal dari dua anggota Polri tersebut. Tetapi kata dia, mereka akan diberikan sanksi tegas sesuai arahan dari Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.
"Tidak ada tempat terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran narkoba. Siapapun yang terlibat akan diberikan sanksi tegas sebagaimana arahan dan perintah bapak Kapolri. Baik sebagai pemakai, pengedar, lebih-lebih bandar," tegasnya.
Baca juga:Tipikor Polres Bulukumba Telusuri Tunggakan PBB yang Capai Miliaran
Sementara itu, Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Yudi Frianto menjelaskan AHH dan JS diamankan saat pihaknya melakukan patroli antisipasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah rawan, termasuk lingkungan Kerung-kerung.
"Pada saat di situ yang dua orang ini, tahu-tahu langsung tancap gas. Anggota otomatis curiga. Dikejar, didapat lalu digeledah. Ternyata ada itu barang sabu di saku lelaki AHH. Terus mereka langsung ngaku 'pak saya polisi dari Polres Gowa'. Begitu," ucapnya.
Yudi melanjutkan, kedua anggota Polri berpangkat Bripka tersebut diamankan pada Jumat 1 Oktober 2021, malam. "Ketika diperiksa kelengkapan identitasnya, mereka memang anggota Polri. Iya ada KTAnya," ungkapnya.
Lebih lanjut, kata Yudi, kedua anggota Polri itu baru saja membeli di salah satu bandar wilayah tersebut, seharga Rp2 juta. AHH dan JS juga telah menjalani tes urine, namun hasilnya masih menunggu dari Laboratorium Forensik, termasuk barang bukti satu saset diduga narkoba.
Baca juga:Plt Gubernur Beri Semangat Atlet PON Papua di Posko Kontingen Sulsel
"Kemarin itu kita sudah tes urine dan riksa BB sabu ke labfor. Kalau pengakuannya mereka sudah pernah beli disitu, bukan hanya sekali mereka beli disitu. Kemudian kita geledah rumah tempat mereka beli sabu itu sudah tidak ada lagi," ungkap Alumni Akademi Kepolisian tahun 2003 itu.
Kini AHH dan JS masih ditahan di Mapolrestabes Makassar. Mereka akan dijerat pasal 112 dan 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun. "Kalau polisi itu akan kena kode etik sama pidana. Tapi kita lihat nanti hasil pemeriksaan di labfor untuk sabunya," pungkasnya.
(luq)
Lihat Juga :