Jaksa Kembalikan Berkas 13 Tersangka Dugaan Korupsi RS Batua ke Polisi
Jum'at, 01 Oktober 2021 - 16:15 WIB
Kemudian HS, MW, AS dari kelompok kerja (Pokja) III. Lalu MK selaku Direktur PT SA, AIHS selaku Kuasa Direktur PT SA, AEH selaku Direktur PT TMSS, DR dan APR selaku Konsultan pengawas CV SL, dan RP selaku Inspektor Pengawasan.
Penyidik menjerat 13 tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo 55 ayat (1) ke 1E KUHPidana.
Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel sempat memanggil Walikota Makassar Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto, Jumat (26/8) siang. Danny dipanggil untuk mengklarifikasi dugaan korupsi pembangunan RS tersebut.
"Dia sebagai saksi. Ini baru pertama kali (pemeriksaan). Kita klarifikasi sejauh mana pengetahuannya tentang proyek pembangunan RS Batua," kata Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli.
Dia menerangkan pihaknya fokus mengambil keterangan terkait seputar pengetahuan awal proyek rumah sakit tipe C yang merugikan negara sekira Rp22 Miliar.
"Kita tanya bagaimana awalnya proyek ini, bagaimana perencanaannya, bagaimana pelaksanaannya, pengawasan dan sebagainya. Saya lupa, jam berapa (mulai dan selesai diperiksa)," ungkapnya.
Fadli menekankan pemeriksaan tersebut jadi bagian pendalaman penyidikan pasca penetapan 13 tersangka korupsi RS Batua Makassar. "Kita masih pengembangan terus apakah ada tersangka baru atau belum, itu kita kaji terus," imbuhnya.
(agn)
tulis komentar anda