Waduh! 2.792 Aset Milik Pemkot Surabaya Belum Bersertifikat

Sabtu, 25 September 2021 - 04:10 WIB
Yayuk menjelaskan, terdapat tiga tahapan sertifikasi aset. Pertama, Pemkot Surabaya membuat permohonan surat ukur. Kedua, apabila surat ukur sudah terbit, akan diterbitkan Surat Keputusan (SK) pemberian hak atas tanah. Terakhir, setelah SK pemberian hak atas tanah terbit, barulah sertifikatnya diterbitkan.

“Jadi, sertifikasi ini adalah dalam rangka pengamanan aset Pemkot Surabaya yang merupakan bukti kepemilikan tanah aset pemkot. Selain itu, di KPK sendiri itu kan ada tim Koordinasi dan Supervisi. Nah, itu setiap bulan kita dimonitor terkait dengan capaian sertifikasi, termasuk semua Kabupaten/Kota di Indonesia,” ujarnya.

Yayuk juga menambahkan, Pemkot Surabaya berusaha untuk menyelesaikan proses permohonan sertifikasi di akhir 2021. Saat ini, pihaknya masih menyisakan sekitar 1.200 permohonan sertifikasi yang belum diajukan.

“Ada 120 permohonan sertifikat yang masih dalam proses sertifikasi. Untuk proses selanjutnya memang ada di BPN, kalau pemkot itu hanya pengajuan permohonan proses sertifikasi saja,” imbuhnya.

Kepala DPUBMP Kota Surabaya Erna Purnawati mengatakan, saat ini pihaknya sudah mengajukan permohonan sertifikat sebanyak 934 aset yang masih dalam proses sertifikasi. “Sampai saat ini, dari total 4.435 aset Pemkot Surabaya ada sebanyak 1.643 aset yang sudah bersertifikat. Sedangkan, 2.792 lainnya masih belum bersertifikat,” katanya.
(msd)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content