Diduga Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Lampura Ditahan Kejari

Selasa, 21 September 2021 - 23:56 WIB
Oknum Kades Beringin Lampung Utara, Sawaludin, yang diduga korupsi saat digiring menuju Rumah Tahanan setempat, Selasa (21/9/2021) malam . Foto SINDOnews
KOTABUMI - Sawaludin, oknum Kepala Desa Beringin (non aktif), Kecamatan Abung Kunang, Lampung Utara (Lampura), resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Selasa (21/9/2021) malam. Sawaludin ditahan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2018-2019.

Sebelum ditahan, tersangka dijemput paksa di desanya karena tiga kali mangkir dari panggilan jaksa. Setelah menjalani pemeriksaan dengan status tersangka, Sawaludin langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kotabumi. Baca juga: Gus Menteri: Fokus Dana Desa 2022 untuk Atasi Kemiskinan Ekstrem Akibat Pandemi

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Aditya Nugroho menyebut, tersangka terindikasi merugikan negara sebesar Rp105.819.286.Dimana, Sawaludin dalam pengerjaan proyek pembangunan jalan di desa yang dia pimpin terdapat kekurangan volume.

Selain itu, dirinya juga disinyalir tidak membayar pajak dari anggaran yang diperoleh dari pusat tersebut. Untuk tahun 2018, anggaran yang dikelola sebesar Rp1,2 miliar, dan tahun 2019 sebesar Rp1,3 miliar. "Untuk sementara tersangka kita titipkan di Rutan," ujar Aditya didampingi Kasi Intelijen I Kadek Dwi Ariatmaja.

Dari pengakuan tersangka, tambah Aditya, uang tersebut dipergunakan tersangka untuk keperluan pribadi.
(don)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content