Berdalih Pengobatan, Dukun Cabul di OKU Perkosa Anak di Bawah Umur
Senin, 20 September 2021 - 23:56 WIB
BATURAJA - Berdalih pengobatan alternatif , seorang dukun cabul di Kabupaten OKU , Suryaman alias Sodrun (53),warga Desa Srimulya Kecamatan Sinar Peninjauan, perkosa anak di bawah umur.
Aksi dukun cabul itu pun terbongkar saat orang tua korban melaporkan aksi bejat sang dukun cabul ke polisi. Tidak butuh waktu lama, polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
Menurut Orangtua korban, SL. Peristiwa ini bermula saat anaknya bersama temannya datang ke rumah tersangka untuk berobat alternatif, Sabtu (19/9/2021).
Kemudian saat sampai di rumah tersangka, korban diajak Suryaman ke samping rumahnya. Sementara teman korban yang ikut menemani disuruh menunggu di depan rumah. Dan terjadilah peristiwa perkosaan terhadap korban.
“Anak aku sempat melakukan perlawanan dengan berontak dan menangis, namun korban menyerah setelah diancam akan dibunuh oleh tersangka,” katanya.
Selanjutnya agar aksi bejatnya tidak ketahuan, pelaku kembali mengancam akan membunuh korban kalau menceritakan perbuatannya terhadap korban. Namun korban tetap saja menceritakan perbuatan tersangka Suryaman itu,kepada kedua orang tuanya.
Mengetahui hal ini, orang tua korban SL langsung melapor ke Unit PPA Polres OKU hingga akhirnya polisi berhasil menangkap dukun cabul tersebut.
Kapolres OKU, AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasat Reskrim, AKP Hilal Adi Imawan didampingi Kasi Humas, AKP Mardi Nursal saat dikonfirmasi mengatakan, tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Polres OKU.
“Tersangka akan kita jerat pasal 81 PERPU RI No 01 tahun 2016 tentang perlindungan anak,” pungkasnya.
Aksi dukun cabul itu pun terbongkar saat orang tua korban melaporkan aksi bejat sang dukun cabul ke polisi. Tidak butuh waktu lama, polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
Menurut Orangtua korban, SL. Peristiwa ini bermula saat anaknya bersama temannya datang ke rumah tersangka untuk berobat alternatif, Sabtu (19/9/2021).
Kemudian saat sampai di rumah tersangka, korban diajak Suryaman ke samping rumahnya. Sementara teman korban yang ikut menemani disuruh menunggu di depan rumah. Dan terjadilah peristiwa perkosaan terhadap korban.
“Anak aku sempat melakukan perlawanan dengan berontak dan menangis, namun korban menyerah setelah diancam akan dibunuh oleh tersangka,” katanya.
Selanjutnya agar aksi bejatnya tidak ketahuan, pelaku kembali mengancam akan membunuh korban kalau menceritakan perbuatannya terhadap korban. Namun korban tetap saja menceritakan perbuatan tersangka Suryaman itu,kepada kedua orang tuanya.
Mengetahui hal ini, orang tua korban SL langsung melapor ke Unit PPA Polres OKU hingga akhirnya polisi berhasil menangkap dukun cabul tersebut.
Kapolres OKU, AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasat Reskrim, AKP Hilal Adi Imawan didampingi Kasi Humas, AKP Mardi Nursal saat dikonfirmasi mengatakan, tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Polres OKU.
“Tersangka akan kita jerat pasal 81 PERPU RI No 01 tahun 2016 tentang perlindungan anak,” pungkasnya.
(nic)
tulis komentar anda