Buruh Bangunan di Wajo Cabuli Anak di Bawah Umur Dalam Menara Masjid
Senin, 20 September 2021 - 16:49 WIB
WAJO - Seorang buruh bangunan di Kabupaten Wajo, terpaksa diamankan pihak kepolisian usai melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah di umur dalam menara masjid, Senin (20/9/2021).
Kasus pencabulan itu terjadi pada Minggu, (19/09/2021) sekitar pukul 14.30 Wita, saat korban yang masih berusia 7 tahun bermain dengan teman sebayanya.
Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam Amrullah mengatakan, pelaku bernama Makka (53), sudah ditangkap dan telah dilakukan pendalaman.
Dari hasil penyidikan, kejadian itu bermula ketika pelaku memanggil korban yang masih berusia 7 tahun yang sedang bermain masuk kedalam menara masjid. Setelah korban masuk ke dalam menara masjid, pelaku langsung menutup pintu dan melepas celana korban. Usai melepas celana korban pelaku penyuruh korban berbaring. "Setelah itu terjadilah tindakan asusila," ujar Kapolres kepada Sindonews, Senin, (20/09/2021).
Dengan tindakan itu, lanjut Islam, korban merasa kesakitan sehingga meminta pelaku untuk menghentikan perbuatan. Namun pelaku yang sudah hilang kendali akibat nafsu birahi sudah memuncak dengan sigap menutup mulut korban.
Teman bermain korban yang mendengar jeritan itu, lanjutnya, langsung mendatangi menara masjid dan mencoba membuka pintu, sehingga pelaku kaget dan bergegas memasang celana dan langsung meninggalkan korban.
"Jerita korban didengar oleh teman bermainnya sehingga teman korban menghampiri menara dan mencoba membuka pintu, sehingga pelaku kaget dan langsung pergi," terangnya.
Usai mendapatkan perlakukan yang tidak senonoh, korban langsung pulang kerumahnya dan menyampaikan kepada kedua orangtuanya atas tindakan asusila yang ia dapatkan.
"Korban pulang ke rumah melapor karena kesakitan serta mencetitakan kejadian yang dialaminya kepada kedua orang tuanya," bebernya.
Kasus pencabulan itu terjadi pada Minggu, (19/09/2021) sekitar pukul 14.30 Wita, saat korban yang masih berusia 7 tahun bermain dengan teman sebayanya.
Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam Amrullah mengatakan, pelaku bernama Makka (53), sudah ditangkap dan telah dilakukan pendalaman.
Dari hasil penyidikan, kejadian itu bermula ketika pelaku memanggil korban yang masih berusia 7 tahun yang sedang bermain masuk kedalam menara masjid. Setelah korban masuk ke dalam menara masjid, pelaku langsung menutup pintu dan melepas celana korban. Usai melepas celana korban pelaku penyuruh korban berbaring. "Setelah itu terjadilah tindakan asusila," ujar Kapolres kepada Sindonews, Senin, (20/09/2021).
Dengan tindakan itu, lanjut Islam, korban merasa kesakitan sehingga meminta pelaku untuk menghentikan perbuatan. Namun pelaku yang sudah hilang kendali akibat nafsu birahi sudah memuncak dengan sigap menutup mulut korban.
Teman bermain korban yang mendengar jeritan itu, lanjutnya, langsung mendatangi menara masjid dan mencoba membuka pintu, sehingga pelaku kaget dan bergegas memasang celana dan langsung meninggalkan korban.
"Jerita korban didengar oleh teman bermainnya sehingga teman korban menghampiri menara dan mencoba membuka pintu, sehingga pelaku kaget dan langsung pergi," terangnya.
Baca Juga
Usai mendapatkan perlakukan yang tidak senonoh, korban langsung pulang kerumahnya dan menyampaikan kepada kedua orangtuanya atas tindakan asusila yang ia dapatkan.
"Korban pulang ke rumah melapor karena kesakitan serta mencetitakan kejadian yang dialaminya kepada kedua orang tuanya," bebernya.
(agn)
tulis komentar anda