Sediakan Layanan Esek-esek, Hotel di Aceh Barat Disegel
Kamis, 16 September 2021 - 05:10 WIB
MEULABOH - Salah satu hotel di Kota Meulaboh , Kabupaten Aceh Barat terpaksa disegel oleh petugas gabungan setempat, karena diduga menyediakan layanan esek-esek .
Praktik prostitusi tersebut dikendalikan oleh pekerja hotel, bukan itu saja, diketahui hotel yang berlokasi di Jalan Gajah Mada tersebut telah melanggar syariat islam dan tidak mengantongi izin usaha.
Sebelumnya, hotelini sempat digerebek petugas dan warga karena adanya pratik rostitusi.
Dari hasil penggerebakan tersebut petugas mendapati empat wanita yang diduga hendak melayani para hidung belang.
“Selain mengamankan para wanita ini, petugas juga mengamankan pengelola hotel atau resepsionis yang mengendalikan prostitusi terebut,” kata Kepala Satpol PP Aceh Barat, Dodi Bima Saputra.
Dalam satu bulan terakhir, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat telah menyegel sebanyak dua hotel atau penginapan dengan kasus praktik prostitusi.
Penyegelan dan penutupanoperasional hotel atau penginapan tersebut dilakukan hingga pengelola mengurus seluruh perizinan penginapannya, sertamematuhi qanun syariat Islam di Aceh.
Lihat Juga: Gunduli dan Lumuri Santri dengan Cabai, Istri Pimpinan Pondok Pesantren di Aceh Barat Tersangka
Praktik prostitusi tersebut dikendalikan oleh pekerja hotel, bukan itu saja, diketahui hotel yang berlokasi di Jalan Gajah Mada tersebut telah melanggar syariat islam dan tidak mengantongi izin usaha.
Baca Juga
Sebelumnya, hotelini sempat digerebek petugas dan warga karena adanya pratik rostitusi.
Dari hasil penggerebakan tersebut petugas mendapati empat wanita yang diduga hendak melayani para hidung belang.
“Selain mengamankan para wanita ini, petugas juga mengamankan pengelola hotel atau resepsionis yang mengendalikan prostitusi terebut,” kata Kepala Satpol PP Aceh Barat, Dodi Bima Saputra.
Dalam satu bulan terakhir, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat telah menyegel sebanyak dua hotel atau penginapan dengan kasus praktik prostitusi.
Penyegelan dan penutupanoperasional hotel atau penginapan tersebut dilakukan hingga pengelola mengurus seluruh perizinan penginapannya, sertamematuhi qanun syariat Islam di Aceh.
Lihat Juga: Gunduli dan Lumuri Santri dengan Cabai, Istri Pimpinan Pondok Pesantren di Aceh Barat Tersangka
(nic)
tulis komentar anda