Digerebek di Hotel, Pasangan di Aceh Barat Masih Telanjang dan Basah Keringat Usai Berhubungan Seks

Minggu, 29 Agustus 2021 - 00:29 WIB
loading...
Digerebek di Hotel,...
Diduga berbuat mesum dalam kamar hotel, pasangan tanpa ikatan pernikahan di Kabupaten Aceh Barat, digrebek petugas. Foto/iNews TV/Afsah
A A A
ACEH BARAT - Pasangan bukan suami istri berinisial WR dan FW, digerebek petugas Satpol PP bersama warga, saat sedang berduaan di sebuah kamar hotel di Desa Kuta Padang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.



Saat digerebek, keduanya mengaku tidak melakukan perbuatan asusila, namun keduanya tak dapat berkutik setelah petugas mendapati alat kontrasepsi bekas pakai di dalam kamar yang mereka tempati menginap.



Diduga pasangan tanpa ikatan pernikahan ini, telah melakukan perbuatan layaknya suami istri. Saat diselidiki petugas, wanita tersebut ternyata terlibat dalam jaringan prostitusi online yang disediaakan oleh pihak hotel.



Hal itu dibuktikan dengan percakapan melalui aplikasi pesan singkat seorang penjaga hotel, yang melakukan transaksi dan penentuan jadwal via online kepada pria hidung belang untuk mendapatkan layanan seks dengan tarif Rp2 juta.

Untuk menghindari amukan massa, kedua pelaku langsung digelandang ke kantor Satpol PP Kabupaten Aceh Barat. Kepala Desa Kuta Padang, Safrizal menyebutkan, dari laporan warga, tempat penginapan tersebut memang kerap dijadikan tempat mesum bagi para pria hidung belang.



"Warga sangat kesal dengan pengelola wisma penginapan tersebut, karena masih saja menyediakan tempat untuk berbuat mesum. Kami meminta pemerintah daerah untuk mencabut izin usahanya," tegasnya.

Selain mengaman pasangan mesum tanpa ikatan suami istri tersebut, Kepala Satpol PP Kabupaten Aceh Barat, Dodi Bima Saputra mengatakan, juga mengamankan dua orang pengelola hotel yang diduga sebagai mucikari. "Kami juga menyita alat kontrasepsi bekas pakai sebagai barang bukti," tegasnya.



Kini pasangan mesum dan pekerja hotel tersebut tengah menjalani penyelidikan intensif. Akibat perbuatannya, mereka yang terlibat dalam kasus prostitusi online, serta penyediaan tempat untuk pasangan mesum ini terancam hukuman cambuk.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4055 seconds (0.1#10.140)