Dewan Ajak Masyarakat Kota Makassar Peduli Retribusi dan Pajak
Rabu, 15 September 2021 - 10:26 WIB
Sementara itu Tim Ahli DPRD Kota Makassar, Zainuddin Jaka yang juga bertindak sebagai pemateri mengatakan ada sebanyak delapan objek yang ditekankan dalam Retribusi Perizinan Tertentu.
Di antaranya Retribusi Izin Persetujuan Pendirian Bangunan (PBG), Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, Izin Trayek Kendaraan dan Izin Perpanjangan Mempekerjakan TKA.
"Sisanya yaitu Izin Gangguan sudah dihapuskan atas permintaan presiden, dimana izin gangguan dianggap menghambat investasi usaha. Terlebih pengurusannya dianggap cukup berbelit," ujarnya.
Sementara Izin Pengangkutan Kapal Ikan, Izin Penangkapan Ikan dan Usaha Ikan dihapuskan lantaran sudah diambil alih oleh provinsi. Dia juga mengharapkan agar masyarakat ikut terlibat dalam melakukan pengawasan yang ketat terhadap usaha-usaha yang dimaksud agar PAD dapat berjalan dengan baik.
(agn)
tulis komentar anda