Dewan Ajak Masyarakat Kota Makassar Peduli Retribusi dan Pajak

Rabu, 15 September 2021 - 10:26 WIB
loading...
Dewan Ajak Masyarakat...
Sosper DPRD Kota Makassar No 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perda No 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, di Hotel Grand Town Jalan Pengayoman, Selasa (14/9/2021). Foto: Ashari Prawira Negara
A A A
MAKASSAR - Anggota DPRD Kota Makassar , Abdul Wahid mengajak seluruh masyarakat untuk senantiasa peduli dengan retribusi dan pajak.

Hal ini diutarakannya di sela-sela Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) DPRD Kota Makassar No 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perda No 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, di Hotel Grand Town Jalan Pengayoman, Selasa (14/9/2021).

Di hadapan ratusan peserta Sosper dapil III Tamalanrea-Biringkananya, Legislator PPP tersebut menekankan tingginya Potensi Pajak dan Retribusi Kota Makassar dibanding daerah-daerah lain, sehingga perlu dioptimalkan dengan baik.

"Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan kesadaran masyarakat apa itu Retribusi Perizinan Tertentu agar masyarakat bisa memahami tujuannya dengan baik, sehingga potensi retribusi dan pajak kota bisa terus meningkat," ujarnya.

Baca Juga: PAD Makassar Diproyeksi Capai Rp2 Triliun pada Akhir Tahun 2023

Retribusi yang kemudian menjadi PAD akan digunakan untuk pembangunan kota yang lebih baik. Selain itu, dirinya juga memberikan pemahaman ke masyarakat terkait ketentuan-ketentuan yang perlu dipenuhi.

"Semisal untuk retribusi minuman beralkohol, itu tidak bisa dibuka di dekat tempat ibadah, sekolah, hingga rumah sakit. Ini masyarakat masih banyak yang tidak paham," katanya.

Anggota Komisi D tersebut mengatakan masyarakat harus menjadi kontrol sosial dengan ikut berperan memantau jalannya regulasi tersebut.

"Jika kemudian ada ditemukan yang tidak sesuai degan regulasi ini, maka masyarakat harus melapor agar bisa ditindaki. Jadi peran masyarakat di sini juga sangat penting," pungkas dia.

Baca Juga: Bantu Tingkatkan Pendapatan Daerah, Dewan Harap Laskar Pajak Dipertahankan

Sementara itu Tim Ahli DPRD Kota Makassar, Zainuddin Jaka yang juga bertindak sebagai pemateri mengatakan ada sebanyak delapan objek yang ditekankan dalam Retribusi Perizinan Tertentu.

Di antaranya Retribusi Izin Persetujuan Pendirian Bangunan (PBG), Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, Izin Trayek Kendaraan dan Izin Perpanjangan Mempekerjakan TKA.

"Sisanya yaitu Izin Gangguan sudah dihapuskan atas permintaan presiden, dimana izin gangguan dianggap menghambat investasi usaha. Terlebih pengurusannya dianggap cukup berbelit," ujarnya.

Sementara Izin Pengangkutan Kapal Ikan, Izin Penangkapan Ikan dan Usaha Ikan dihapuskan lantaran sudah diambil alih oleh provinsi. Dia juga mengharapkan agar masyarakat ikut terlibat dalam melakukan pengawasan yang ketat terhadap usaha-usaha yang dimaksud agar PAD dapat berjalan dengan baik.

(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Siapkan Pengurangan PBB-P2 2026, Ringankan Beban Wajib Pajak
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap, Simak Jadwal dan Besarannya
Beli Rumah Pertama di...
Beli Rumah Pertama di Jakarta? Ini Syarat Mendapat Fasilitas BPHTB 50 Persen
Jakarta Beri Keringanan...
Jakarta Beri Keringanan BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Dukung Kreativitas Pelajar,...
Dukung Kreativitas Pelajar, Pemprov DKI Bebaskan Pajak Pentas Seni Sekolah
Pemutakhiran NIK Jadi...
Pemutakhiran NIK Jadi Kunci Pembebasan PBB-P2 di Jakarta
Momentum Jakarta Fair,...
Momentum Jakarta Fair, Bapenda DKI Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Rekomendasi
Kanada vs Bosnia Imbang...
Kanada vs Bosnia Imbang 1-1 di Laga Pembuka Grup B Piala Dunia 2026
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Berita Terkini
Begal dan Curanmor,...
Begal dan Curanmor, Kasus Besar yang Diungkap Polda Riau dalam Semalam
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved