Dewan Ajak Masyarakat Kota Makassar Peduli Retribusi dan Pajak

Rabu, 15 September 2021 - 10:26 WIB
loading...
Dewan Ajak Masyarakat Kota Makassar Peduli Retribusi dan Pajak
Sosper DPRD Kota Makassar No 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perda No 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, di Hotel Grand Town Jalan Pengayoman, Selasa (14/9/2021). Foto: Ashari Prawira Negara
A A A
MAKASSAR - Anggota DPRD Kota Makassar , Abdul Wahid mengajak seluruh masyarakat untuk senantiasa peduli dengan retribusi dan pajak.

Hal ini diutarakannya di sela-sela Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) DPRD Kota Makassar No 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perda No 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, di Hotel Grand Town Jalan Pengayoman, Selasa (14/9/2021).

Di hadapan ratusan peserta Sosper dapil III Tamalanrea-Biringkananya, Legislator PPP tersebut menekankan tingginya Potensi Pajak dan Retribusi Kota Makassar dibanding daerah-daerah lain, sehingga perlu dioptimalkan dengan baik.

"Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan kesadaran masyarakat apa itu Retribusi Perizinan Tertentu agar masyarakat bisa memahami tujuannya dengan baik, sehingga potensi retribusi dan pajak kota bisa terus meningkat," ujarnya.



Retribusi yang kemudian menjadi PAD akan digunakan untuk pembangunan kota yang lebih baik. Selain itu, dirinya juga memberikan pemahaman ke masyarakat terkait ketentuan-ketentuan yang perlu dipenuhi.

"Semisal untuk retribusi minuman beralkohol, itu tidak bisa dibuka di dekat tempat ibadah, sekolah, hingga rumah sakit. Ini masyarakat masih banyak yang tidak paham," katanya.

Anggota Komisi D tersebut mengatakan masyarakat harus menjadi kontrol sosial dengan ikut berperan memantau jalannya regulasi tersebut.

"Jika kemudian ada ditemukan yang tidak sesuai degan regulasi ini, maka masyarakat harus melapor agar bisa ditindaki. Jadi peran masyarakat di sini juga sangat penting," pungkas dia.



Sementara itu Tim Ahli DPRD Kota Makassar, Zainuddin Jaka yang juga bertindak sebagai pemateri mengatakan ada sebanyak delapan objek yang ditekankan dalam Retribusi Perizinan Tertentu.

Di antaranya Retribusi Izin Persetujuan Pendirian Bangunan (PBG), Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, Izin Trayek Kendaraan dan Izin Perpanjangan Mempekerjakan TKA.

"Sisanya yaitu Izin Gangguan sudah dihapuskan atas permintaan presiden, dimana izin gangguan dianggap menghambat investasi usaha. Terlebih pengurusannya dianggap cukup berbelit," ujarnya.

Sementara Izin Pengangkutan Kapal Ikan, Izin Penangkapan Ikan dan Usaha Ikan dihapuskan lantaran sudah diambil alih oleh provinsi. Dia juga mengharapkan agar masyarakat ikut terlibat dalam melakukan pengawasan yang ketat terhadap usaha-usaha yang dimaksud agar PAD dapat berjalan dengan baik.

(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5914 seconds (0.1#10.140)