Dewan Ajak Masyarakat Kota Makassar Peduli Retribusi dan Pajak

Rabu, 15 September 2021 - 10:26 WIB
Baca Juga: PAD Makassar Diproyeksi Capai Rp2 Triliun pada Akhir Tahun 2023

Retribusi yang kemudian menjadi PAD akan digunakan untuk pembangunan kota yang lebih baik. Selain itu, dirinya juga memberikan pemahaman ke masyarakat terkait ketentuan-ketentuan yang perlu dipenuhi.

"Semisal untuk retribusi minuman beralkohol, itu tidak bisa dibuka di dekat tempat ibadah, sekolah, hingga rumah sakit. Ini masyarakat masih banyak yang tidak paham," katanya.

Anggota Komisi D tersebut mengatakan masyarakat harus menjadi kontrol sosial dengan ikut berperan memantau jalannya regulasi tersebut.

"Jika kemudian ada ditemukan yang tidak sesuai degan regulasi ini, maka masyarakat harus melapor agar bisa ditindaki. Jadi peran masyarakat di sini juga sangat penting," pungkas dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!