Terdakwa Kasus Korupsi Dana KUBE Divonis 1,8 Tahun Bui dan Denda Rp50 Juta
Rabu, 15 September 2021 - 09:56 WIB
MAKASSAR - Sidang perkara korupsi dugaan penyalahgunaan dana Kelompok Usaha Bersama (KUBE) yang bersumber dari Kementerian Sosial RI tahun 2018, kembali digelar, Selasa (14/9/2021).
Sidang dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Hajar Aswad, Kuasa Hukum Terdakwa Suardi, dan Terdakwa H Hasyim, secara daring melalui sarana telekonferens yang dipimpin oleh Ketua Mjelis Farid Hidayat Sopamena dengan agenda Pembacaan Putusan.
Dalam putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Dan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HS dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan penjara dan denda sebesar Rp50 juta, subsidair 3 bulan kurungan," kata Majelis Hakim, membacakan putusan.
Selain itu, terdakwa wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp155.670.000 dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu sebulan sesudah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 1 tahun," lanjut Majelis Hakim.
Atas putusan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya pikir-pikir dan jaksa penuntut umum pikir-pikir. Sidang berjalan aman dan tertib, lalu ditutup oleh Ketua Majelis Hakim.
Sidang dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Hajar Aswad, Kuasa Hukum Terdakwa Suardi, dan Terdakwa H Hasyim, secara daring melalui sarana telekonferens yang dipimpin oleh Ketua Mjelis Farid Hidayat Sopamena dengan agenda Pembacaan Putusan.
Dalam putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Dan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HS dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan penjara dan denda sebesar Rp50 juta, subsidair 3 bulan kurungan," kata Majelis Hakim, membacakan putusan.
Selain itu, terdakwa wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp155.670.000 dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu sebulan sesudah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 1 tahun," lanjut Majelis Hakim.
Atas putusan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya pikir-pikir dan jaksa penuntut umum pikir-pikir. Sidang berjalan aman dan tertib, lalu ditutup oleh Ketua Majelis Hakim.
(agn)
Lihat Juga :
tulis komentar anda