Aktivis Adukan Lambannya Penanganan Kasus PDAM Makassar ke Kejagung
Jum'at, 10 September 2021 - 23:09 WIB
JAKARTA - Forum Aktivis Anti Korupsi (Faksi) mengadukan lambannya penanganan kasus korupsi jasa produksi dan asuransi pensiun karyawan PDAM Makassar , oleh Kejati Sulsel ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Jakarta.
Perwakilan Faksi, Akbar Muhammad mengatakan, pengaduan dilayangkan pada Kamis 9 September 2021. Dia bilang hal itu dilakukan setelah merasa Kejati Sulsel terkesan menutupi kejelasan kasus yang diduga melibatkan pejabat Pemkot Makassar.
Baca Juga: Kejaksaan Agungbisa mengevaluasi Kepala Kejati Sulsel untuk mengatensi kasus tersebut. Biar tidak bergulir tanpa kejelasan," tegasnya.
"Dalam waktu dekat kami juga akan melakukan persuratan di DPR RI dan KPK agar segera melakukan langkah-langkah khusus untuk menindak lanjuti kasus yang terkesan ditutupi di Kejati Sulsel," tukas Dedi.
Lebih jauh LSM tersebut mengaitkan temuan dan rekomendasi BPK itu melanggar UU No 28 tahun 1999 tentang Pemerintah Bebas KKN, UU No 9 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 tahun 2001 dan UU No 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah.
Dalam kasus itu, Kejati Sulsel telah memeriksa sejumlah pihak, mulai Danny Pomanto selaku Wali Kota Periode 2014-2019, jajaran direksi PDAM Makassar periode 2015-2019, pihak Asuransi Bumiputera, Otoritas Jasa Keungan, sampai beberapa anggota DPRD Makassar pada periode 2003-2018.
Perwakilan Faksi, Akbar Muhammad mengatakan, pengaduan dilayangkan pada Kamis 9 September 2021. Dia bilang hal itu dilakukan setelah merasa Kejati Sulsel terkesan menutupi kejelasan kasus yang diduga melibatkan pejabat Pemkot Makassar.
Baca Juga: Kejaksaan Agungbisa mengevaluasi Kepala Kejati Sulsel untuk mengatensi kasus tersebut. Biar tidak bergulir tanpa kejelasan," tegasnya.
"Dalam waktu dekat kami juga akan melakukan persuratan di DPR RI dan KPK agar segera melakukan langkah-langkah khusus untuk menindak lanjuti kasus yang terkesan ditutupi di Kejati Sulsel," tukas Dedi.
Lebih jauh LSM tersebut mengaitkan temuan dan rekomendasi BPK itu melanggar UU No 28 tahun 1999 tentang Pemerintah Bebas KKN, UU No 9 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 tahun 2001 dan UU No 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah.
Dalam kasus itu, Kejati Sulsel telah memeriksa sejumlah pihak, mulai Danny Pomanto selaku Wali Kota Periode 2014-2019, jajaran direksi PDAM Makassar periode 2015-2019, pihak Asuransi Bumiputera, Otoritas Jasa Keungan, sampai beberapa anggota DPRD Makassar pada periode 2003-2018.
(luq)
tulis komentar anda