Penyelidikan Kasus Korupsi PDAM Dihentikan Sementara

Sabtu, 25 Juli 2020 - 09:00 WIB
loading...
Penyelidikan Kasus Korupsi...
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Dr Firdaus Dewilmar. Foto : SINDOnews/Doc
A A A
MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menghentikan sementara penyelidikan kasus dugaan korupsi Jasa Produksi dan asuransi pensiun karyawan Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Makassar. Baca : Kejati Perintahkan PDAM Makassar Tarik Uang Rp80 Miliar dari Bumiputera Sesegara Mungkin

Penanganan kasus ini akan dilanjutkan kembali setelah Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada. "Ini bukan menutup perkara, kita hentikan hanya selama Pilkada berlangsung. Setelah Pilkada baru kita lanjutkan. Jadi tidak ada SP3," tukas Kepala Kejati Sulsel, Dr Firdaus Dewilmar.

Sebelumnya, dalam kasus ini, Firdaus Dewilmar telah menyinggung adanya keterlibatan oknum pejabat pada periode tertentu di luar direksi, yang memiliki wewenang dan akses terhadap uang jasa produksi, deviden serta akses dana lainnya di perusahaan plat merah tersebut.

Kendati Firdaus enggan menyebut nama, namun dua mantan wali kota dan seorang mantan Direktur Umum BUMD tersebut sempat dihadirkan dan dihadapkan pada penyidik tindak pidana khusus.
(sri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2796 seconds (0.1#10.140)